Rekrutmen Petugas Haji 2026 Semua Daerah Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Tahapan Lengkap Siskohat
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Sabtu, 22 November 2025
0 dilihat
Pembukaan rekrutmen petugas haji 2026 memberi kesempatan masyarakat mendaftar melalui sistem resmi Siskohat. Foto: Repro Kemenag RI.
" Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan bahwa pendaftaran akan dimulai besok melalui sistem daring terintegrasi "

JAKARTA, TELSIK.ID - Pembukaan rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) tahun 1447 H/2026 M secara serentak menjadi perhatian masyarakat yang mengikuti perkembangan penyelenggaraan haji.
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengumumkan bahwa pendaftaran akan dimulai besok melalui sistem daring terintegrasi, yang dapat diakses pada laman resmi haji.go.id/petugas.
Pemerintah menegaskan bahwa proses seleksi diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan tanpa pungutan biaya, sehingga masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengikuti tahapan sesuai mekanisme yang telah ditentukan.
Melansir Himpuh, Sabtu (22/11/2025), pada penyelenggaraan tahun 2026, rekrutmen PPIH melibatkan dua kategori utama, yaitu PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Prosesnya dimulai dari seleksi tingkat kabupaten atau kota, dilanjutkan seleksi tingkat provinsi.
Tahap seleksi tersebut dilakukan secara bertahap melalui verifikasi dokumen, ujian berbasis komputer, serta wawancara bagi peserta yang lolos. Seluruh jadwal dan mekanisme telah dipublikasikan agar calon peserta dapat menyiapkan dokumen sesuai ketentuan dan mengikuti setiap tahapan secara tepat waktu.
Jadwal Seleksi Pendaftaran PPIH Tingkat Daerah
1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota (Tahap Pertama)
Pengumuman Seleksi PPIH: 20 November 2025
Pendaftaran Peserta: 22–28 November 2025
Batas Akhir Pengiriman Dokumen: 28 November 2025 pukul 23.59 WIB
Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Kab/Kota: 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
CAT Tahap 1: 4 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Pengumuman Hasil Tahap 1: 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka November, Berikut Tahapan dan Ketentuan Lengkapnya
2. Seleksi Tingkat Provinsi (Tahap Kedua)
Verifikasi Dokumen oleh Operator Siskohat Kanwil: 8 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
CAT dan Wawancara Tahap 2: 11 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Pengumuman Hasil Tahap 2: 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB
Selain pengumuman jadwal, pemerintah juga merinci formasi yang dibuka. Pada PPIH Kloter, posisi yang tersedia adalah Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter. Sementara pada PPIH Arab Saudi, formasi meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, bimbingan ibadah, dan Siskohat.
Masing-masing formasi memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta, sehingga proses seleksi dapat menjaring petugas yang sesuai dan mampu menjalankan tugas pada penyelenggaraan haji 2026.
Formasi yang Dibuka
1. PPIH Kloter
Ketua Kloter
Pembimbing Ibadah Kloter
2. PPIH Arab Saudi
Layanan Akomodasi
Layanan Konsumsi
Layanan Transportasi
Layanan Bimbingan Ibadah
Siskohat
Persyaratan bagi peserta terdiri atas persyaratan umum dan persyaratan khusus, yang harus dipenuhi sesuai kategori yang dituju.
Persyaratan umum mencakup identitas sebagai Warga Negara Indonesia beragama Islam, kondisi kesehatan yang baik, integritas, kemampuan administrasi digital, serta ketentuan tambahan seperti izin instansi asal bagi ASN dan ketentuan non-konflik jabatan suami-istri.
Ketentuan lain juga mengatur batasan usia, pengalaman, dan rekam jejak calon petugas.
Persyaratan Umum
Warga Negara Indonesia
Islam
Sehat jasmani dan rohani
Tidak dalam keadaan hamil bagi peserta perempuan
Berintegritas dan tidak sedang dalam proses hukum pidana
Memiliki identitas kependudukan sah
Memiliki kemampuan mengoperasikan perangkat digital
Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Pasangan suami-istri tidak boleh bertugas pada tahun yang sama
Baca Juga: Rekrutmen Petugas Haji 2026 Dibuka Kemenhaj, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapan Lengkapnya
Tidak pernah menjadi PPIH Kloter atau Arab Saudi lebih dari 3 kali sejak 2022
Untuk persyaratan khusus, setiap formasi memiliki ketentuan tambahan yang meliputi batasan usia, latar belakang pendidikan, jabatan, sertifikat kompetensi, dan pengalaman berhaji.
Misalnya, Ketua Kloter harus berusia 30–58 tahun dengan pangkat minimal III/c, sementara Pembimbing Ibadah harus berusia 35–60 tahun serta memiliki sertifikat pembimbing ibadah.
Dokumen administrasi yang dibutuhkan juga berbeda pada tiap formasi, mulai dari KTP, ijazah, surat rekomendasi instansi, surat sehat, sertifikat kompetensi, hingga SKCK untuk peserta non-ASN.
Peserta diwajibkan memastikan seluruh dokumen lengkap sebelum batas waktu pengumpulan agar proses verifikasi dapat berjalan sesuai jadwal. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS