KUHAP Baru Bisa Atur Tangkap dan Tahan Tanpa Izin Pengadilan, Begini Penjelasannya

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 06 Januari 2026
0 dilihat
KUHAP Baru Bisa Atur Tangkap dan Tahan Tanpa Izin Pengadilan, Begini Penjelasannya
KUHAP baru menetapkan penangkapan dan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik tanpa izin pengadilan, dengan alasan waktu dan kondisi geografis. Foto: Repro Bangsaonline.

" Pemberlakuan KUHAP baru memicu perhatian publik setelah pemerintah menegaskan penangkapan dan penahanan tetap dapat dilakukan penyidik tanpa izin pengadilan terlebih dahulu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemberlakuan KUHAP baru memicu perhatian publik setelah pemerintah menegaskan penangkapan dan penahanan tetap dapat dilakukan penyidik tanpa izin pengadilan terlebih dahulu.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru resmi berlaku sejak awal 2026 bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Salah satu ketentuan yang paling banyak disorot publik adalah pengaturan kewenangan penangkapan dan penahanan yang tetap dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Pemerintah menilai aturan ini bukan hal baru dan memiliki dasar pertimbangan yang jelas.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa dalam KUHAP baru terdapat sembilan jenis upaya paksa. Dari keseluruhan mekanisme tersebut, hanya tiga yang dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu meminta izin pengadilan, yakni penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan.

Menurutnya, pemahaman di ruang publik kerap keliru karena menganggap seluruh upaya paksa kini bisa dilakukan tanpa pengawasan yudisial.

Baca Juga: Aturan Baru dan Daftar Larangan Krusial dalam Penggunaan Dana Desa 2026

“Dari sembilan upaya paksa, hanya ada tiga upaya paksa tanpa izin pengadilan. Selebihnya itu semua harus izin pengadilan. Jadi kalau bahasa di publik mengatakan nanti bisa blokir, menyadap tanpa izin pengadilan itu hoaks. Itu tidak benar,” ujar Eddy saat konferensi pers di Jakarta Selatan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (6/1/2026).

Ia merinci bahwa enam upaya paksa lain, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, hingga larangan ke luar negeri, secara tegas mensyaratkan izin pengadilan. Ketentuan tersebut, menurut Eddy, justru memperkuat mekanisme kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum.

Eddy juga menjelaskan alasan mengapa penangkapan tidak mensyaratkan izin pengadilan. Ia menyebut faktor waktu sebagai pertimbangan utama karena masa penangkapan dibatasi hanya satu kali dua puluh empat jam. Jika harus menunggu izin pengadilan, potensi tersangka melarikan diri dinilai cukup besar.

“Mengapa penangkapan tanpa izin pengadilan. Penangkapan itu umurnya hanya satu kali dua puluh empat jam. Kalau izin terlebih dahulu dan kemudian tersangkanya keburu kabur,” katanya.

Selain waktu, kondisi geografis Indonesia juga menjadi alasan yang dipertimbangkan dalam perumusan aturan tersebut. Eddy mencontohkan wilayah kepulauan dengan akses transportasi terbatas yang menyulitkan koordinasi cepat antara penyidik dan pengadilan.

“Letak geografis di Indonesia jangan dibayangkan Pulau Jawa. Di Maluku Tengah itu ada empat puluh sembilan pulau, jarak satu pulau ke ibu kota kabupaten bisa delapan belas jam. Kalau cuaca ekstrem, kapal motor tak bisa berlayar satu sampai dua minggu. Kalau harus minta izin, tersangka keburu kabur,” jelasnya.

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tetap dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Ia menyebut praperadilan menjadi sarana hukum bagi warga negara untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum.

“Ada tiga objek praperadilan di luar upaya paksa itu. Kalau teman-teman melapor ke polisi mengenai suatu perkara dan ternyata tidak ditindaklanjuti penyidik, saudara bisa praperadilan,” ujarnya.

Di sisi lain, pemberlakuan KUHAP baru juga menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai sejumlah ketentuan berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan yang memadai. Dalam pernyataan tertulis yang dirilis awal pekan ini, koalisi tersebut menyebut KUHAP baru berisiko melemahkan prinsip checks and balances dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Januari 2026, Alternatif Hukuman Baru dalam KUHP

“KUHAP Baru memperluas kekuasaan dan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, tanpa pengawasan yudisial yang memadai,” demikian pernyataan mereka.

Koalisi itu juga menyoroti proses pembentukan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik bermakna. Mereka menyebut pembahasan RKUHAP berlangsung dalam waktu singkat dan hanya melibatkan aktor terbatas, sehingga berpotensi melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Pemerintah menyatakan tetap terbuka terhadap masukan dan kritik publik terkait implementasi KUHAP baru. Sosialisasi dan evaluasi berkala disebut akan dilakukan untuk memastikan aturan tersebut dijalankan sesuai prinsip hukum acara pidana dan perlindungan hak warga negara. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga