Restorative Justice, Dua Perkara Pidum Tak Lanjut Meja Hijau

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 14 Juni 2022
0 dilihat
Restorative Justice, Dua Perkara Pidum Tak Lanjut Meja Hijau
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mendamaikan tersangka dan korban. Foto: Sunaryo/Telisik

" Dua perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak dilanjutkan ke meja hijau "

MUNA, TELISIK.ID - Dua perkara tindak pidana umum (pidum) yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Adalah perkara pengeroyokan (pasal 170) dengan tersangka, La Ode Ropi, warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat dengan korban Irwan dan perkara penganiayaan (pasal 351) dengan tersangka La Dimin dengan korban La Ringgasa.

Kedua perkara itu tidak dilanjutkan ke penuntutan dan diselesaikan di luar persidangan melalui program restorative justice (RJ).

Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing menerangkan, perkara itu limpahan dari Polres Muna. Setelah dilakukan, proses mediasi antara korban dan tersangka disepakati perdamaian. Nah, dari situ Kejari meminta persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Tinggi (Kejati).

"Dua perkara sudah diusulkan, kini tinggal menunggu persetujuan kejagung," kata Agustinus di sela-sela peresmian Rumah RJ Lambu Kapometaa-Metaaha, Selasa (14/6/2022).

Di tahun ini, kejari juga sebelumnya telah melakukan RJ terhadap satu perkara kekerasan dalan rumah tangga (KDRT) yang telah mendapatkan surat penetapan penghentian penuntutan dari kejagung.

"Satu perkara telah dihentikan penuntutannya, sehingga status tersangka telah dicabut," ungkapnya.

Baca Juga: Pengacara Raden Berikan Keterangan Tambahan, Jaksa: Fokus pada Rp 27,6 Miliar dan Jangan Bikin Asumsi

Di Kejari Muna, lanjut Agus, saat ini telah memiliki Rumah RJ yang dijadikan sebagai tempat untuk penyelesaian perkara. Nah, dengan adanya rumah perdamaian itu, diharapkan perkara-perkara yang ancaman hukumanya di bawah 5 tahun dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya mengatakan, RJ yang dilakukan terhadap dua perkara itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

RJ tidak dilakukan pada semua perkara.  Tetapi pada perkara yang tersangkanya baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 2,5 juta.

"Paling penting adalah tersangka memulihkan hak-hak korban," terangnya.

Baca Juga: Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan

Meski telah dilakukan perdamaian, kedua tersangka saat ini masih dalam penahanan. Keduannya ditahan di ruang sel Polres Muna.

Plt Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Raha, Saibuddin mengapresiasi adanya Rumah RJ. Dengan adanya rumah RJ itu, dapat menyelesaikan persoalan-persoalan melalui jalur kekeluargaan, sehingga dapat mengurangi warga binaan Rutan yang saat ini sudah over kapasitas.

"Kita sangat mendukung rumah RJ Kejari," tukasnya. (A)

Penulis: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga