Pengacara Raden Berikan Keterangan Tambahan, Jaksa: Fokus pada Rp 27,6 Miliar dan Jangan Bikin Asumsi

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Senin, 13 Juni 2022
0 dilihat
Pengacara Raden Berikan Keterangan Tambahan, Jaksa: Fokus pada Rp 27,6 Miliar dan Jangan Bikin Asumsi
Sidang dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bambu, Raden Dwi Djono Putri Hadi Sutopo. Foto: Ist

" Pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo memberikan keterangan lain "

BANJARMASIN, TELISIK.ID - Pengacara terdakwa dugaan aliran dana korupsi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwi Djono Putro Hadi Sutopo memberikan keterangan lain.

Keterangan itu disampaikan saat sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, (23/5/2022) lalu.

Lucky Omega membenarkan ucapan terdakwa pada sidang pemeriksaan itu merupakan sebuah kekeliruan, dan memberikan keterangan bahwa Mardani H Maming menerima uang senilai Rp 89 miliar dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) melalui perusahaan afiliasinya.

Sebelumnya, pada sidang pemeriksaan, Sahlan Alboneh yang juga pengacara Raden mengatakan bahwa aliran dana Rp 89 miliar dari PT PCN ke Mardani melalui perusahaan afiliasinya hanya dugaan dan dipastikan itu diluar dari perkara ini.

"Ada blunder ya, semacam penggiringan opini. Sempat viral kemarin Mardani H Maming tidak menerima Rp 27,6 miliar itu, yang diterima Mardani melalui Hendri Setyo itu adalah Rp 89 miliar sebagaimana yang diungkapkan adik kandungnya Christian melalui perusahaan afiliasi Mardani," ucap Lucky kepada wartawan sehabis sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, (13/6/2022)

Selama menjadi Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, Raden sering mendapatkan tekanan dan perintah oleh Mardani untuk hal yang melanggar prosedur dan secara adminitrasi seperti menerbitkan perpanjangan izin.

Pasal 12 huruf D dan pasal turunan undang-undang pencucian uang yang disangkakan, menurut Lucky itu tidak terbukti, karena tidak ada bukti secara langsung yang menyatakan penerimaan uang oleh Raden berkaitan dengan peralihan IUP. Dirinya menilai dalam persidangan selama ini terkait penerimaan uang terdakwa adalah murni utang piutang dari Hendri kepada Raden.

Raden sebelumnya sudah diperiksa oleh KPK di Lapas Banjarmasin, dan sudah memberikan keterangan informasi dan data yang sama dengan apa yang disampaikan olehnya di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Lucky berharap terdakwa dapat diberikan keringanan dalam hukuman, karena sudah menjalani proses hukum yang berlaku.

Baca Juga: Komisi I Tegaskan Proses Hukum Dugaan Korupsi DD Kades di Kolaka Utara Berjalan

"Kami meminta hukuman yang seringan-ringannya, dan meminta masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sudah di jalankan KPK terkait pemeriksaan lanjutan Mardani H Maming atas dugaan peralihan IUP yang menerima aliran dana dari Hendri (PT PCN)," ucap Lucky.

Lucky menyindir tindakan yang dilakukan oleh Mardani saat dipanggil KPK adalah bukanlah terkait permasalahannya dengan Haji Isam, melainkan permasalahan peralihan IUP, karena sebelum Mardani dipanggil KPK, Raden diperiksa terlebih dahulu.

"Waktu Mardani diperiksa oleh KPK dan mengatakan ini permasalahannya dengan Jhonlin Grup itu tidak benar, dirinya diperiksa ya karena kasus ini," kata Lucky.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Abdul Salam menolak semua pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa dan pengacaranya, karena menurutnya, hal itu merupakan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Raden dan Hendri membuka rekening tidak wajar yang mengatasnamakan orang lain.

"Mendirikan perusahaan yang berdalih itu perusahaan bukan punya terdakwa, tapi faktanya istrinya mengakui untuk mendirikan perusahaan itu atas arahan terdakwa," kata Abdul di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pembelaan yang disampaikan terdakwa sebanyak 5 belaan, dan dari pengacaranya menyampaikan sebanyak 10 belaan. Semua pembelaan tersebut ditolak semua oleh jaksa, karena menurutnya semua itu sudah terungkap dalam fakta persidangan. Jaksa mengantongi lima alat bukti yang kuat, termasuk alat bukti elektronik, bukti transaksi dari pihak bank, dan dibenarkan semua.

"Saya pikir biar hakim yang menilai, yang jelas fakta persidangan ini menjadi acuan kami. Pada intinya tuntutan kami pada minggu lalu itu tetap, kita tunggu hasil persidangan pada putusan," kata Abdul.

Baca Juga: Diduga Korupsi DD, Puluhan Warga Kolaka Utara Adukan Kades ke DPRD

Keterangan tambahan yang diberikan oleh pengacara Raden terkait adanya aliran dana Rp 89 miliar kepada Mardani, Abdul menilai itu tidak termasuk dalam kasus perkara saat ini, dan akan membuat asumsi.

"Terkait itu bukan ranah kami, pembuktian penuntut umum itu berdasarkan dakwaan yang kami sangkakan menerima uang Rp 27,6 miliar. Di luar itu tidak ada kewenangan kami," ucapnya.

"Kemarin sudah dinyatakan Rp 27,6 miliar itu adalah objek kami, diluar dari situ kami tidak ada urusan. Mau Rp 89 miliar, mau Rp 51 miliar yang disebut terdakwa tidak ada dalam fakta persidangan. Tidak bisa kita berasumsi, kita bicara fakta hukum, saya tidak memihak kepada siapapun, saya tegak lurus sesuai dengan dakwaan. Diluar konteks itu kami tidak memberikan kejelasan, KPK punya kewenangan untuk melakukan itu. Kalau ada fakta baru dan bukti yang Rp 89 miliar itu benar adanya silahkan diajukan," lanjutnya. (B-Adv)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Musdar

Baca Juga