Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui Kejagung, Kejari Muna Hentikan Penuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui Kejagung, Kejari Muna Hentikan Penuntutan
Bupati Muna, LM Rusman Emba menyaksikan Kajari, Agustinus Baka Tangdililing menyerahkan surat penetapan penghentian penuntutan pada Roni. Foto : Sunaryo/Telisik

" Usulan RJ telah disetujui pimpinan di Kejagung, maka dengan ini saya mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan "

MUNA, TELISIK.ID - Usulan restorative justice (RJ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna terhadap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan tersangka Roni Kolowai terhadap istrinya, Ruflia mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan adanya persetujuan itu, Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan dengan nomor TAP-01/P.3.13/Eku.2/01/2022.

Status tersangka yang disandang Roni pun langsung dicabut. Hal tersebut ditandai dengan pelepasan rompi tahanan yang dikenakan tersangka oleh Agustinus, Rabu (2/2/2022).

"Usulan RJ telah disetujui pimpinan di Kejagung, maka dengan ini saya mengeluarkan surat penetapan penghentian penuntutan," kata Agustinus.

Mantan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku, penghentian penuntutan melalui RJ merupakan pertama di Kejari Muna. Namun, surat penghentian itu dapat dicabut kembali, apabila yang bersangkutan (Roni) mengulangi perbuatannya dan didapatkan bukti-bukti baru.

Baca Juga: Dugaan Gratifikasi, Mantan Pegawai Pertanahan Kota Baubau Dipolisikan

"Kita berharap mereka hidup rukun. Bila ada perselisihan, harus diselesaikan secara baik-baik, bukan dengan kekerasan," pintanya.

Senada, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Sanjaya mengatakan, RJ yang dilakukan terhadap perkara KDRT itu sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Pelaksanan RJ diawali dengan mediasi perdamaian antara tersangka dan korban yang diproses dalam jangka waktu 14 hari.

"Prosesnya kita lalui semua. Alhamdulillah, usulan RJ melalui Kejati disetujui oleh pimpinan di Kejagung," ujarnya.

Baca Juga: Berawal Cekcok, Gadis 17 Tahun Nekat Tikam Dua Pengunjung Kafe

RJ tidak dilakukan pada semua perkara.  Tetapi pada perkara yang tersangkanya baru pertama kali melakukan tindakan pidana, ancaman pidana tersangka tidak lebih dari lima tahun dan tidak menimbulkan kerugian materil lebih dari Rp 2,5 juta.

Sementara itu, Roni menyampaikan terima kasih terhadap Kejari yang telah membantunya menyelesaikan perkara rumah tangganya, hingga tidak sampai pada proses penuntutan di Pengadilan Negeri (PN). Ia berjanji, tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan kembali hidup rukun bersama istrinya.

"Kejadian ini yang pertama dan terakhir.  Saya akan kembali bersama istri untuk membina mahligai rumah tangga," tukasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga