Dugaan Gratifikasi, Mantan Pegawai Pertanahan Kota Baubau Dipolisikan

Iradat Kurniawan, telisik indonesia
Rabu, 02 Februari 2022
0 dilihat
Dugaan Gratifikasi, Mantan Pegawai Pertanahan Kota Baubau Dipolisikan
Mustakim La Dee SH kuasa hukum pelapor. Foto: Ist

" Dari perbuatan yang dilakukan LF tersebut, kemudian telah menyebabkan banyak timbulnya sertifikat hak milik di atas tanah yang masih disengketakan "

BAUBAU, TELISIK.ID - LF, mantan pegawai kantor pertanahan di Kota Baubau resmi dilaporkan ke bagian Tindak Pidana Khusus Tipikor Polda Sultra, Jumat (20/1/2022) lalu.

Law Office Mustakim La Dee SH MH  dan Assosciates menyebutkan, Tim Kuasa Hukum SS dkk dari Law Office MLD dan Assosciates telah resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atas dugaan gratifikasi mantan pegawai kantor pertanahan Kota Baubau.

"LF diduga menerima hadiah atau janji dalam pengurusan beberapa sertifikat di atas tanah objek sengketa yang berlokasi di Padang Kuku, Kelurahan Labalawa atau Kelurahan Waborobo," tutur Mustakim La Dee Rabu (2/2/2022).

Kata Mustakum, pelaporan tersebut dimasukan secara resmi dan diterima oleh Deni Dahlan di ruang Tindak Pidana Khusus Tipikor Polda Sultra.

Laporan tersebut dimasukan atas dasar pengakuan Ibu SM, dimana pada saat pengurusan sertifikat tanah objek sengketa, terlapor mendapatkan tanah dari hasil pengurusan penerbitan sertifikat yang diurusnya pada saat masih menjabat sebagai kepala seksi.

Dari perbuatan yang dilakukan LF tersebut, kemudian telah menyebabkan banyak timbulnya sertifikat hak milik di atas tanah yang masih disengketakan.

Baca Juga: Berawal Cekcok, Gadis 17 Tahun Nekat Tikam Dua Pengunjung Kafe

"Dan berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh bahwa LF diduga menerima pemberian tanah dari hasil pengurusan sertifikat oleh beberapa orang," jelasnya.

LF diduga telah menerbitkan sertifikat di atas tanah objek sengketa atas nama terlapor LF, bahkan LF diduga dengan sengaja membuat AJB seolah-olah tanah tersebut merupakan jual beli antara keluarga SM.

Padahal kata dia, berdasarkan pengakuan SM, tanah yang diperoleh dari objek sengketa bukan merupakan jual beli, tetapi merupakan pemberian dari keluarga SM yang telah mengurus sertifikat tanah keluarga SM.

Kemudian atas perbuatannya terlapor dapat dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan selaku kuasa hukum pelapor kemudian berharap, agar sekiranya Direskrimsus Polda Sultra dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan gratifikasi tersebut sehingga dapat menyelesaikan persoalan hukum.

Baca Juga: Paksa Aborsi Kekasihnya, Polda Jatim Resmi Pecat Bribda Randy Bagus

"Sehingga dalam proses sengketa Perdata tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengalikan hak-hak tanah serta juga dapat memberantas adanya mafia tanah di atas tanah milik pelapor," terangnya.

Mustakim La Dee, S.H., M.H selaku kuasa hukum pelapor ketika dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara masih menunggu hasil konfirmasi dari Direskrimsus Polda Sultra.

"Iya, cuman belum diinfokan dan pasti akan di infokan," katanya melalui pesan WhatsApp. (B)

Reporter: Iradat Kurniawan

Editor: Kardin

Baca Juga