Nelayan Kendari Dikeroyok dan Ditikam Kelompok Pemuda Berpesta Miras

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Jumat, 03 Januari 2025
0 dilihat
Nelayan Kendari Dikeroyok dan Ditikam Kelompok Pemuda Berpesta Miras
MRI alias A, tersangka penikaman dan pengeroyokan seorang nelayan di Kota Kendari saat pesta miras di tahun baru, serta senjata tajam yang digunakan. Foto: Humas Polresta Kendari

" Seorang nelayan berusia 39 tahun, AS, menjadi korban penikaman dan pengeroyokan brutal yang diduga dipicu oleh ketersinggungan setelah berpapasan dengan kelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras (miras) "

KENDARI, TELISIK.ID – Seorang nelayan berusia 39 tahun, AS, menjadi korban penikaman dan pengeroyokan brutal yang diduga dipicu oleh ketersinggungan setelah berpapasan dengan kelompok pemuda yang sedang berpesta minuman keras (miras).

Pelaku diketahui bernama MRI alias A (25), yang saat kejadian mengkonsumsi miras di Jalan Bunga Tanjung, depan SMP Islam Kota Kendari, Rabu (1/1/2025) lalu.

Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengungkap kejadian tersebut berawal saat pelapor IR (42), sedang tidur di rumahnya dan dikagetkan oleh saudara kandungnya, PI, membawa kabar mengejutkan.

Baca Juga: Residivis Kambuhan Kendari Tertangkap Basah Mencuri di Rumah Kosong, Berusaha Menusuk Warga

“Adik kita dipukul,” kata Haridin menirukan ucapan IR, Jumat (3/1/2025).

Mendengar hal tersebut membuat IR terbangun dan bergegas ke rumah korban. Sesampainya di rumah korban di Jalan Bunga Tanjung, IR dikejutkan oleh pemandangan mengerikan.

“Korban AS terbaring berlumuran darah akibat empat luka tusukan,” ujar Haridin.

AS kemudian dibawa ke Rumah Sakit Santaana untuk menjalani perawatan.

Baca Juga: Dua ABG Gasak Motor Tengah Malam dari Kosan di Wakatobi

Setelah penyelidikan intens oleh polisi, MRI alias A akhirnya ditangkap di Kabupaten Konawe, Kamis (2/1/2025). Saat diinterogasi, MRI mengakui bahwa perbuatannya bermula dari ketersinggungan saat berpesta miras dengan teman temannya.

“Ketika korban (AS) lewat di depan mereka (MRI dan teman-teman, red) sambil menggeber sepeda motor, pelaku merasa terprovokasi. Emosinya pun meledak dan tanpa peringatan ia melampiaskan amarahnya dengan kekerasan terhadap korban,” jelas Haridin.

Akibat perbuatannya MRI disangkakan melakukan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan berdasarkan pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, serta sub pasal 351 ayat (1) KUHP. MRI terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (C)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga