Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui, Kejari Muna Tunggu Penetapan Pemberhentian Tuntutan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 26 Januari 2022
0 dilihat
Restorative Justice Perkara KDRT Disetujui, Kejari Muna Tunggu Penetapan Pemberhentian Tuntutan
Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing bersama Kasi Pidum, Agus R Sanjaya da Kasi Intel, Fery Febrianto. Foto : Sunaryo/Telisik

" Kejari Muna melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RK terhadap istrinya "

MUNA, TELISIK.ID - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna melakukan restorative justice (RJ) terhadap perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan RK terhadap istrinya, LN membuahkan hasil.

Usulan penyelesaian perkara melalui RJ  oleh Kajari Muna, Agustinus Baka Tangdililing pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk mendapatkan persetujuan melalui Kejati Sultra serta mendapatkan respon positif dari pimpinan (Jampidum) yang diwakili Direktur OHARDA, Direktur KAMNEGTIBUM dan TPUL pada saat ekspose perkara secara virtual.

"Proses RJ yang kami lakukan mendapat apresiasi, karena berdasarkan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020," kata Agustinus, Rabu (26/1/2022).

Mantan Plt Kajari Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, menerangkan perkata KDRT menjadi RJ pertama yang dilaksanakan di Kejari Muna. Di mana, pelaksanaan RJ tersebut tepat waktu sebagaimana diatur dalam Perja Nomor 15 pada pasal 9 ayat 5 dengan jangka waktu 14 hari.  

Baca Juga: 13 Kepala OPD Dijabat Plt, Pemda Siapkan Asesmen

"Saya sangat apresiasi pada Kasi Pidum dan jajarannya yang telah kerja keras dan berkoordinasi baik dengan penyidik, sehingga RJ selesai tepat waktu," ungkapnya.

Baca Juga: Pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana Bermasalah

Pelaksanaan RJ, masih akan terus berlanjut dilakukan Korps Adhyaksa itu dengan catatan memenuhi syarat yang meliputi, ancaman pidana lima tahun, baru pertama kali melakukan perbuatan dan tidak menimbulkan kerugian materil terhadap korban.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Muna, Agus R Senjaya menerangkan, proses RJ dilakukan dengan diawali mediasi perdamaian antara tersangka dan korban. Hasil mediasi tersebut menjadi dasar untuk dilaporkan ke Kejati dan teruskan ke Kejagung guna mendapatkan surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2).

"Hasil RJ sudah kami sampaikan dan tinggal menunggu penetapan pembehentian tuntutan," pungkasnya. (B)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga