KONAWE, TELISIK.ID - Ribuan Buruh PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) mengelar aksi mogok kerja guna menuntut kejelasan status PKWTT yang selama ini tidak sesuai dengan Undang -Undang No.13 Tahun 2003.
Selain itu, mereka juga menuntut kenaikan upah bagi buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015.
Kordinator Aksi, Yopi Wijaya Putra menuturkan, aksi mogok kerja hari ini merupakan bentuk kekecewaan dan muak dengan manajemen VDNI yang dikelola dengan amburadul.
"Poin utama yang hari ini yang kami angkat adalah soal upah yang berkeadilan dan status PKWTT yang masih digantung, padahal seharusnya sudah layak diangkat sebagai pekerja tetap. Contohnya mereka yang sudah bekerja 2 sampai 3 tahun, mereka belum ada kejelasan padahal kalau kita mengacu pada kontrak itu 1 tahun 8 bulan," ungkapnya, Jumat (27/11/2020).