Ribuan Nyawa Melayang dalam 8 Bulan Akibat Lakalantas
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 03 Oktober 2022
0 dilihat
Sejumlah pengendara ketika berada di persimpangan Jalan Sutomo Kota Medan. Foto: Reza Fahlefy/Telisik
" 1.153 orang harus meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Provinsi Sumatera Utara, periode Januari-Agustus 2022 "
MEDAN, TELISIK.ID - 1.153 orang harus meregang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di Provinsi Sumatera Utara, periode Januari-Agustus 2022.
Waka Polda Sumatera Utara, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengakui itu ketika ditemui sejumlah awak media, usai apel Operasi Zebra Toba 2022 di kantornya, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Senin (3/10/2022).
"Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mencatat sebanyak 1.153 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas selama 8 bulan terakhir," ungkap Dadang.
Baca Juga: Turunkan Tim Investigasi, Kapolri Janji Usut Rusuh Kanjuruhan Malang
Selain itu, kepolisian juga mencatat jumlah kendaraan yang terlibat kecelakaan mencapai 4.306 dan mengalami luka ringan dan berat.
"Selama periode Januari sampai Agustus 2022 telah terjadi 4.306 kecelakaan lalu lintas, 1.443 mengalami luka berat dan 4.786 orang mengalami luka ringan," tambahnya.
Akibat dari kejadian kecelakaan itu. Total kerugian materil mencapai Rp 11,3 miliar
"Kami dari Polda Sumatera Utara mengimbau agar masyarakat tertib berlalulintas dan mematuhi rambu-rambu lalulintas yang sudah ada. Untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ungkapnya.
Terpisah, Direktur Lalulintas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Indra Darmawan Irianto menambahkan, kecelakaan lalulintas terjadi disebabkan kurangnya kesadaran dari untuk mematuhi rambu-rambu lalulintas bagi pengendara.
"Kami berharap, Operasi Zebra Toba 2022 yang dimulai sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober mampu mengurangi jumlah dan angka fatalitas akibat kecelakaan," harapnya.
Diakui Indra, kepolisian akan mengedepankan prilaku yang humanis kepada masyarakat maupun pengendara. Bahkan, tilang di tempat ditiadakan sementara.
"Pelanggar lalu lintas kali ini hanya menggunakan sistem Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan teguran. Meski penindakan tilang hanya dilakukan melalui ETLE, pengemudi atau pengendara harus tetap mematuhi aturan berlalulintas," tambahnya.
Dalam aktivitas sistem ETLE, Indra mengaku memiliki 7 kriteria yang harus dipatuhi diantaranya pengemudi kendaraan bermotor dilarang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi dibawah umur dan pengendara sepeda berboncengan lebih dari satu orang.
Baca Juga: Jurus Pemda Manggarai Antar 4 Desa Tertinggal Jadi Desa Maju
"Kemudian pengemudi tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan safety belt, pengendara dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus serta pengemudi melebihi batas kecepatan," sambungnya.
Untuk pelanggar kasat mata, polisi cuma melakukan teguran terhadap pelanggar lalulintas. Teguran merupakan langkah humanis kepolisian terhadap masyarakat agar mereka sadar kesalahannya.
"Jadi kalau pun ada pelanggaran sifatnya teguran agar masyarakat tahu bahwa apa yang dia lakukan perbuatan yang salah. Kepada pengendara, harus berhati hati dalam berkendara dan melengkapi dokumen kendaraan. Mari sama sama kita patuhi lalulintas," terangnya. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin