Lokasi Parkir di Seputaran Kantor Pengadilan Agama Medan Dinilai Buat Masalah

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 09 Mei 2023
0 dilihat
Lokasi Parkir di Seputaran Kantor Pengadilan Agama Medan Dinilai Buat Masalah
Lokasi parkir yang berada di seputaran Kantor Pengadilan Agama Kota Medan dikeluhkannya oleh masyarakat diduga tak berizin. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat parkir diduga ilegal yang berada di depan kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja, KM 8,8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas "

MEDAN, TELISIK.ID - Masyarakat mengeluhkan keberadaan tempat parkir diduga ilegal yang berada di depan kantor Pengadilan Agama Medan Jalan Sisingamangaraja, KM 8,8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas.

Sebab, setiap masyarakat yang ingin berurusan ke Kantor Pengadilan Agama harus mengeluarkan uang parkir. Selain itu, petugas parkir tidak memberikan struk parkir.

Itu diungkap oleh S Nasution kepada awak media di seputaran Kantor Pengadilan Agama Medan, Selasa (9/5/2023) pagi. Dia menduga tempat parkir itu ilegal.

"Saya menduga tempat parkir itu ilegal, saat saya bayar parkir, saya minta karcis parkir. Tapi tidak diberikan oleh petugas parkir di situ," ucapnya.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Lebam, Polrestabes Medan Malah Hentikan Laporan

Selain itu yang membuat heran. Di lokasi itu dekat dengan kantor pemerintahan, bahkan di lokasi itu ditulis dilarang parkir. Tapi, mengapa menjadi tempat parkir.

"Itu yang membuat kami heran, seharusnya masyarakat parkir jangan di luar. Kan bisa parkir di halaman Pengadilan Agama Medan ini. Luas halamannya parkir di sini. Kayak ada kerjasama antara pihak Pengadilan Agama dengan juru parkir itu," kata pengendara sepeda motor ini.

Selain itu, pemuda ini mengaku datang ke Kantor Pengadilan Agama Kota Medan untuk keperluan perceraian dengan mantan istrinya yang belum tuntas. Dia berharap pimpinan di kantor itu menyediakan tempat parkir untuk sepeda motor dan mobil yang gratis.

"Saya digugat oleh istri, inilah sedang berproses. Jadi, saya harapkan agar pihak pemerintah dalam hal ini Pengadilan Agama untuk menyediakan tempat parkir gratis kepada pengunjung yang menggunakan sepeda dan mobil," terangnya.

Terpisah, Kasi Trantib Kecamatan Medan Amplas bernama Alwendra Barus ketika dikonfirmasi mengaku akan menindaklanjuti adanya keluhan dari masyarakat.

Baca Juga: Wali Kota Medan Open House dengan Pejabat Dikritik Nitizen

"Jika ada laporan, maka akan kami tindaklanjuti informasi itu. Kami akan berkomunikasi dengan pihak lainnya," ungkapnya.

Sedangkan untuk urusan parkir yang tidak memiliki izin, Alwendra mengaku tidak mengetahuinya itu.

"Untuk urusan izin, itu ranahnya Dinas Perhubungan Kota Medan. Untuk izinnya pihak kecamatan tidak ada mengeluarkan rekomendasi izin lokasi parkir," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga