Ribuan Tenaga Honorer di Kendari Demo Tolak Skema PPPK Paruh Waktu
Erni Yanti, telisik indonesia
Senin, 03 Februari 2025
0 dilihat
Ribuan tenaga honorer Kota Kendari menolak kebijakan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Foto: Erni Yanti/Telisik
" Ribuan tenaga honorer Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi R2 dan R3 menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (3/2/2025) "
KENDARI, TELISIK.ID – Ribuan tenaga honorer Kota Kendari yang tergabung dalam Aliansi R2 dan R3 menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (3/2/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Para demonstran menuntut kejelasan status kerja mereka yang terancam berubah menjadi PPPK paruh waktu, serta menuntut pengangkatan sebagai PPPK penuh waktu.
Dalam aksi tersebut, massa yang didominasi tenaga honorer dari berbagai instansi membawa spanduk dan poster berisi tuntutan mereka.
"Pengabdian kami sepenuh waktu dibalas dengan separuh waktu," tegas Awal, salah satu perwakilan aliansi R2 dan R3, dalam orasinya.
Awal mengungkapkan keresahan mereka terkait ketidakjelasan sistem penggajian bagi tenaga honorer paruh waktu.
Baca Juga: MenPANRB Resmi Batalkan Kelulusan PPPK Paruh Waktu Kategori Ini
Ia menyoroti potensi ketidakadilan karena belum ada kepastian apakah gaji PPPK paruh waktu akan setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Ada laporan bahwa beberapa tenaga honorer hanya menerima gaji Rp 75.000 hingga Rp 25.000 per bulan. Jika dikalkulasikan setahun, hanya sekitar Rp 1 juta, sebuah angka yang sangat jauh dari rasa keadilan," tambahnya.
Ia juga mempertanyakan inkonsistensi pemerintah yang tetap membuka penerimaan CPNS, sementara anggaran untuk pengangkatan honorer dinilai tidak memadai.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Kota Kendari, La Ode Maarfin menjelaskan, kebijakan PPPK paruh waktu diterapkan secara nasional.
"Status R2 dan R3 masih melibatkan lebih dari 3.000 orang. Kami terus memberikan penjelasan teknis kepada instansi terkait. Selain itu, mereka tidak bisa pindah status ke instansi lain," ujar Maarfin.
Ia juga menyoroti persoalan keuangan daerah. Menurutnya, belanja pegawai Kota Kendari telah mencapai lebih dari Rp 500 miliar atau sekitar 41?ri total APBD, yang berpotensi menimbulkan krisis fiskal jika tidak segera diatasi.
"Jika anggaran terus melampaui batas yang ditetapkan hingga 2027, kita berisiko terkena sanksi dari pemerintah pusat, termasuk pemotongan dana transfer," jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai skema penggajian PPPK paruh waktu dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan MenPANRB, Ini Tugas dan Hak PPPK Paruh Waktu
"Kami akan terus berdiskusi untuk mencari skema penggajian yang adil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah," tambah Maarfin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inaruto, menegaskan komitmen lembaganya untuk memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
"Kami akan berkoordinasi dengan DPR RI karena regulasi PPPK paruh waktu melibatkan kebijakan pusat. Kami siap mendampingi perwakilan Aliansi R2 dan R3 ke Jakarta untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," kata Inaruto.
Ia menegaskan, DPRD Kota Kendari akan melakukan segala upaya untuk memastikan hak-hak tenaga honorer terlindungi dan mendapatkan solusi yang adil. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS