JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.
Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah rincian gaji bagi lulusan S1 yang berada pada golongan IX. Dengan sistem yang terstruktur, gaji PPPK kini semakin transparan, memberikan kepastian hak-hak kepada para pegawai pemerintah.
Detail Gaji PPPK Lulusan S1 Golongan IX
Mengutip umsu.ac.id, Jumat (24/1/2025), Gaji bagi lulusan S1 pada golongan IX disusun berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun. Setiap dua tahun, nominal gaji mengalami kenaikan signifikan.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK lulusan S1 golongan IX berdasarkan masa kerja:
