Rincian Lengkap Gaji PPPK Lulusan S1 dan Semua Golongan Perpres 11 Tahun 2024

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2025
0 dilihat
Rincian Lengkap Gaji PPPK Lulusan S1 dan Semua Golongan Perpres 11 Tahun 2024
Pemerintah tetapkan gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Foto: Repro MenPANRB

" Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah telah menetapkan aturan baru terkait gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam aturan ini adalah rincian gaji bagi lulusan S1 yang berada pada golongan IX. Dengan sistem yang terstruktur, gaji PPPK kini semakin transparan, memberikan kepastian hak-hak kepada para pegawai pemerintah.

Detail Gaji PPPK Lulusan S1 Golongan IX

Mengutip umsu.ac.id, Jumat (24/1/2025), Gaji bagi lulusan S1 pada golongan IX disusun berdasarkan masa kerja, mulai dari 0 tahun hingga 32 tahun. Setiap dua tahun, nominal gaji mengalami kenaikan signifikan.

Berikut rincian lengkap gaji PPPK lulusan S1 golongan IX berdasarkan masa kerja:

Masa kerja 0-1 tahun: Rp3.203.600

Masa kerja 2-3 tahun: Rp3.304.400

Baca Juga: Daftar APBN dan APBD 2025 Dipangkas Prabowo Rp 306 Triliun

Masa kerja 4-5 tahun: Rp3.408.500

Masa kerja 6-7 tahun: Rp3.515.900

Masa kerja 8-9 tahun: Rp3.626.600

Masa kerja 10-11 tahun: Rp3.740.800

Masa kerja 12-13 tahun: Rp3.858.600

Masa kerja 14-15 tahun: Rp3.980.200

Masa kerja 16-17 tahun: Rp4.105.500

Masa kerja 18-19 tahun: Rp4.234.800

Masa kerja 20-21 tahun: Rp4.368.200

Masa kerja 22-23 tahun: Rp4.505.800

Masa kerja 24-25 tahun: Rp4.647.700

Masa kerja 26-27 tahun: Rp4.794.100

Masa kerja 28-29 tahun: Rp4.945.100

Masa kerja 30-31 tahun: Rp5.100.800

Masa kerja 32 tahun: Rp5.261.500

Gaji Tertinggi PPPK Golongan IX

Gaji tertinggi untuk lulusan S1 golongan IX adalah Rp5.261.500. Nominal ini diberikan kepada pegawai dengan masa kerja 32 tahun. Kenaikan gaji bertahap setiap dua tahun menjadi bukti apresiasi pemerintah terhadap pengalaman kerja.

Hal ini diharapkan dapat memotivasi pegawai untuk terus berkontribusi maksimal dalam pekerjaan mereka.

Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK

Peningkatan gaji PPPK dirancang secara bertahap berdasarkan masa kerja. Sistem ini memastikan penghargaan terhadap pengalaman kerja lebih panjang.

Sebagai contoh, masa kerja 0-1 tahun mendapatkan Rp3.203.600, meningkat menjadi Rp3.408.500 pada masa kerja 4-5 tahun. Dengan sistem ini, pemerintah memberikan kepastian bahwa pengabdian pegawai dihargai secara adil.

Landasan Hukum Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 menjadi acuan resmi dalam pengaturan gaji PPPK. Kebijakan ini dibuat agar sistem penggajian PPPK berjalan transparan, terukur, dan adil.

Lulusan S1 yang masuk golongan IX termasuk dalam kategori yang diatur secara rinci. Dengan demikian, hak-hak mereka terpenuhi sesuai ketentuan.

Baca Juga: Tunjangan Kinerja Dosen ASN Cair 2025 Tidak Seratus Persen, Kemenkeu Setuju Rp 2,5 Triliun

Apresiasi untuk Pengalaman Kerja

Kebijakan gaji PPPK mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pegawai. Setiap masa kerja yang lebih panjang dihargai melalui kenaikan nominal gaji.

Sistem ini dirancang untuk menjaga motivasi dan profesionalisme pegawai, terutama mereka yang telah lama mengabdi.

Hak-Hak PPPK

Bagi lulusan S1 yang bekerja sebagai PPPK, memahami tabel gaji ini sangat penting. Dengan pengetahuan tersebut, pegawai dapat mengetahui hak-haknya sesuai aturan.

Pemerintah telah menyediakan sistem penggajian transparan yang mendukung kesejahteraan pegawai sekaligus mendorong pelayanan publik yang lebih baik.

Sistem penggajian PPPK lulusan S1 yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memberikan jaminan hak yang jelas. Dengan gaji kompetitif mulai dari Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500, lulusan S1 memiliki peluang untuk terus berkembang dalam karier. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga