Daftar APBN dan APBD 2025 Dipangkas Prabowo Rp 306 Triliun

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 24 Januari 2025
0 dilihat
Daftar APBN dan APBD 2025 Dipangkas Prabowo Rp 306 Triliun
Presiden Prabowo Subianto memangkas anggaran negara senilai Rp 306 triliun. Foto: Repro Antara

" Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan pemangkasan belanja negara melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberlakukan pemangkasan belanja negara melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Instruksi ini ditujukan untuk mengefisienkan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Total belanja yang dipangkas mencapai Rp 306,69 triliun.

Pemangkasan ini melibatkan dua komponen utama, yaitu anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan transfer ke daerah (TKD). Berdasarkan diktum kedua Inpres tersebut,

"Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah sebesar Rp 50,59 triliun," tulis Inpres tersebut, dikutip telisik.id, Jumat (24/1/2025).

Instruksi Langsung kepada Para Menteri dan Kepala Daerah Inpres ini ditujukan kepada menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, kepala lembaga non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, serta bupati atau wali kota.

Setiap pihak diinstruksikan untuk mengidentifikasi rencana efisiensi belanja berdasarkan besaran yang ditetapkan Menteri Keuangan. Diktum ketiga menyebutkan, identifikasi rencana efisiensi mencakup belanja operasional dan non-operasional.

"Identifikasi itu meliputi belanja operasional perkantoran, pemeliharaan, perjalanan dinas, bantuan pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengadaan peralatan dan mesin," tulis Inpres.

Baca Juga: APBN Tekor, Pemerintah Tambah Utang Negara Rp 428,8 Triliun

Melansir CNBC Indonesia, belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam rencana efisiensi ini. Anggaran dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, penerimaan negara bukan pajak, serta Surat Berharga Syariah Negara juga dikecualikan.

Mekanisme dan Tenggat Waktu Penyampaian Efisiensi

Menteri dan pimpinan lembaga diminta menyampaikan hasil identifikasi kepada mitra komisi di DPR untuk mendapat persetujuan. Setelahnya, mereka harus mengajukan usulan revisi anggaran berupa blokir anggaran kepada Menteri Keuangan.

"Paling lambat 14 Februari 2025," sebagaimana disebutkan dalam diktum.

Sementara itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta membatasi belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, dan FGD. Perjalanan dinas pun harus dikurangi sebesar 50 persen.

Pembatasan Belanja Daerah

Para kepala daerah diwajibkan membatasi honorarium melalui pengaturan jumlah tim dan besaran honor sesuai peraturan presiden. Mereka juga diminta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.

Fokus anggaran diarahkan pada target pelayanan publik, bukan pemerataan perangkat daerah atau alokasi sebelumnya.

Dalam Inpres ini, Prabowo menegaskan, "Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan." Inpres tersebut ditandatangani pada 22 Januari 2025.

Daftar Ketentuan Pemangkasan Belanja

1. Total Pemangkasan

Total: Rp 306,69 triliun.

K/L: Rp 256,1 triliun.

TKD: Rp 50,59 triliun.

2. Identifikasi Efisiensi Belanja

Operasional perkantoran.

Pemeliharaan dan perjalanan dinas.

Bantuan pemerintah dan infrastruktur.

Pengadaan peralatan dan mesin.

Baca Juga: RUU APBN 2025 Ditarget Rp 3.621 Triliun dengan Defisit Rp 616 Triliun Disahkan, Nilai Tukar Rupiah Masih Loyo

3. Belanja yang Tidak Dipangkas

Belanja pegawai.

Bantuan sosial.

Anggaran dari pinjaman, hibah, dan rupiah murni pendamping.

4. Kewajiban Menteri dan Lembaga

Mengajukan usulan efisiensi ke DPR.

Menyampaikan revisi anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

5. Ketentuan untuk Daerah

Mengurangi perjalanan dinas 50 persen.

Membatasi belanja seremonial dan pendukung lainnya.

Fokus anggaran pada pelayanan publik.

6. Instruksi Presiden

Berlaku sejak 22 Januari 2025.

Fokus Utama Prabowo

Prabowo mengarahkan anggaran pada efisiensi tanpa mengurangi pelayanan publik. Hibah langsung pun harus selektif, baik berupa uang, barang, maupun jasa. Penyesuaian anggaran daerah juga dilakukan untuk mendukung target pembangunan nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Baca Juga