Top 3 Berita Utama: Calon Kasad Pengganti Agus Subiyanto hingga Larangan Kampanye

Mustaqim, telisik indonesia
Kamis, 02 November 2023
0 dilihat
Top 3 Berita Utama: Calon Kasad Pengganti Agus Subiyanto hingga Larangan Kampanye
Panglima Kostrad, Letjen TNI Maruli Simanjuntak, salah satu kandidat kuat untuk menjabat Kasad. Foto: Antara

" Tiga berita utama ini menjadi pilihan yang disajikan kepada pembaca Telisikers sebagai informasi yang menarik dan penting. Mulai dari para kandidat kuat untuk mengisi kursi Kepala Staf Angkatan Darat jika Jenderal TNI Agus Subiaynto dilantik sebagai Panglima TNI, hingga sanksi yang bakal diberikan kepada kontestan Pemilu 2024 yang melakukan kampanye di luar jadwal "

JAKARTA, TELISIK.ID - Tiga berita utama ini menjadi pilihan yang disajikan kepada pembaca Telisikers sebagai informasi yang menarik dan penting. Mulai dari para kandidat kuat untuk mengisi kursi Kepala Staf Angkatan Darat jika Jenderal TNI Agus Subiaynto dilantik sebagai Panglima TNI, hingga sanksi yang bakal diberikan kepada kontestan Pemilu 2024 yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Berikut Top 3 Berita Utama yang disajikan oleh Telisik.id:

Komisi I DPR RI Sebut Tiga Nama Potensial Menjabat Kasad

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengungkap tiga nama potensial yang dinilainya tepat mengisi kursi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) jika Jenderal TNI Agus Subiyanto dilantik sebagai Panglima TNI menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono.

Tiga nama itu yakni Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad), Letjen TNI Maruli Simanjuntak; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto dan Koordinator Staf Ahli (Koorsahli) Kasad, Letjen TNI I Nyoman Cantiasa.

“Pak Maruli salah satu yang kuat, kemudian ada Pak Suharyanto, Kepala BNPB dan Pak Nyoman Cantiasa,” kata Meutya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Baca Juga: Bentuk TPM dari Kalangan Anak Muda, TPN Umumkan Amunisi Baru Tiga Pensiunan Jenderal

Selain ketiga nama tersebut, sejumlah nama lain pun tak menutup kemungkinan untuk mengisi kursi Kasad. “Bahkan mungkin lebih. Enggak tertutup kemungkinan ada lagi yang lain,” ujar kader partai Golkar ini.

Penentuan jabatan Kasad oleh Presiden Joko Widodo, menurut Meutya, menunggu kursi tersebut kosong terlebih dahulu, yakni ketika Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi dilantik menjadi Panglima TNI.

“Ya, nanti kalau sudah kosong, sekarang kan Kasad-nya masih Pak Agus. Setelah Pak Agus dilantik (jadi Panglima TNI), (posisi Kasad) pasti langsung diisi. Kalau (posisi) Kasad enggak (melalui proses mekanisme di DPR),” ujar Meutya.

Sebelumnya, Selasa (31/10/2023), Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, pihaknya telah menerima surat presiden (Surpes) tentang penunjukan Kasad, Jenderal TNI Agus Subiyanto, sebagai calon Panglima TNI untuk menggantikan Laksamana TNI Yudo Margono yang pensiun per tanggal 26 November 2023.

Agus Subiyanto baru saja dilantik sebagai Kasad pada Rabu pekan lalu (25/10/2023) menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang purnabakti per tanggal 19 November 2023.

Jimly Anggap Surat Edaran KPU ke Parpol Sudah Cukup Tindak Lanjuti Putusan MK

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa tindakan KPU RI menyurati partai politik (parpol) agar mempedomani Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia capres-cawapres sebetulnya sudah cukup.

Pernyataan Jimly ini menyikapi tindakan sebelumnya yang dilakukan KPU RI setelah putusan kontroversial itu terbit pada 16 Oktober 2023, tiga hari sebelum pendaftaran bakal capres-cawapres dibuka.

“Seperti yang sudah dilakukan kemarin ini, Peraturan KPU-nya tetap, tapi dibaca dalam kaitan dengan Putusan MK. Itu yang sudah ada di surat edaran (KPU),” ujar Jimly, Kamis (2/11/2023).

Tindak lanjut Putusan MK tanpa merevisi Peraturan KPU, menurut Jimly, bukan kali pertama terjadi. Dia menyebut kasus pada Pemilu 2019. Ketika itu MK mengabulkan sebagian gugatan aktivis prodemokrasi melalui Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, agar surat keterangan (Suket) perekaman KTP elektronik dapat dipakai untuk menggantikan KTP elektronik di TPS.

Putusan itu terbit 20 hari sebelum pemungutan suara pada 17 April 2019. “Karena tidak sempat, (KPU saat itu hanya menerbitkan) surat edaran saja (sebagai tindak lanjut) dan ini bisa. Jadi, artinya, membaca (surat) itu juncto Putusan MK. Tidak usah sulit-sulit lah hukum itu,” jelas Jimly.

Namun, Jimly tidak menyalahkan tindakan KPU RI yang belakangan mengubah sikap dan menempuh revisi atas Pasal 13 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden Dalam Pemilu.

Revisi itu dilakukan agar Pasal 13 sesuai dengan perubahan terbaru UU Pemilu yang diputuskan MK pada Putusan 90 yang kontroversial. Yakni, anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres walau belum berusia 40 tahun.

Kesepakatan revisi itu diambil KPU RI bersama Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri melalui Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI pada Selasa malam (31/10/2023).

“Putusan MK itu (bisa) dijalankan oleh KPU dengan dua kemungkinan, (bisa dengan) mengubah secara formal Peraturan KPU dengan memasukkan amar Putusan MK,” ujar Jimly.

Sebelumnya, setelah Putusan MK itu terbit pada Senin (16/10/2023), KPU RI sempat menyampaikan niat melakukan revisi secara cepat dengan ataupun tanpa rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Namun, Rabu (18/10/2023), KPU membatalkan niatnya itu dengan alasan Putusan MK bersifat final dan mengikat. Tetapi, KPU RI kembali berubah sikap dan akhirnya memutuskan mengajukan revisi dengan bersurat meminta forum rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR, Senin (23/10/2023).

Rapat konsultasi yang wajib ditempuh sebelum merevisi PKPU 19 Tahun 2023 itu baru terlaksana Selasa lalu, ketika pendaftaran bakal capres-cawapres sudah ditutup, karena sebelumnya DPR sedang reses.

Bawaslu Tindak Parpol dan Caleg Jika Kampanye 4-27 November 2023

Para kontestan Pemilu 2024 diingatkan oleh Bawaslu untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum masuk masa kampanye sampai 27 November 2023. Peringatan itu sudah disampaikan melalui surat yang dikirim kepada masing-masing partai politik (parpol).

Dalam surat imbauan ini, Bawaslu tidak mencantumkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, tapi memastikan akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

"Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran pemilu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye Pemilu dan/atau ajakan untuk memilih terhadap kegiatan 'kampanye sebelum dimulainya masa kampanye', Bawaslu akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pemilu tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbau Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam surat itu, Kamis (2/11/2023).

Masa kampanye Pemilu 2024 sesuai jadwal yang disepakati adalah 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara itu, para caleg sudah akan ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU RI pada 3 November 2023.

“Memperhatikan bahwa terhitung mulai tanggal 4-27 November 2023 merupakan waktu 'DILARANG KAMPANYE', sehingga peserta pemilu diimbau untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye pemilu dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal dan tahapan kampanye pemilu dimulai,” ujar Bagja dalam surat bernomor 774/PM/K1/10/2023 yang ditandatangani 27 Oktober 2023.

Baca Juga: PKPU Pencalonan Presiden-Wakil Presiden Disetujui Revisi, DPR Tuding KPU Kebablasan

Berbagai aktivitas menyerupai kampanye yang dilarang meliputi pertemuan warga dan juga penyebaran bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyebaran alat peraga kampanye (APK) seperti reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul, kampanye via media sosial, dan aktivitas-aktivitas lain berkaitan dengan kegiatan kampanye juga dilarang. Sebaliknya, sebelum 28 November 2023, Bawaslu menyatakan bahwa masa ini merupakan masa sosialisasi.

Terkait ketentuan sosialisasi, Bawaslu mengimbau agar partai politik maupun caleg memasang alat peraga sosialisasi (APS) memperhatikan tempat yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan.

“Memperhatikan materi muatan, kalimat dan/atau tanda gambar APS dengan tidak memuat unsur ajakan untuk memilih seperti coblos nomor urut, simbol/gambar paku dan/atau, materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih,” jelas Bagja.

Merujuk pada ketentuan sebelum masa kampanye dimulai, sosialisasi yang dilakukan hanya dapat melalu pertemuan internal. Yakni, memastikan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu minimal satu hari sebelum kegiatan. (A)

Reporter: Mustaqim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga