Rp 600 Juta Buat Pemindahan Tiang Listrik dan Pembangunan Taman di Warangga

Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 08 Oktober 2020
0 dilihat
Rp 600 Juta Buat Pemindahan Tiang Listrik dan Pembangunan Taman di Warangga
Kadis PUPR Muna, Edi Uga bersama LM Rusman Emba. Foto: Sunaryo/Telisik

" Untuk pemindahannya saat ini sementara dilakukan oleh pihak PLN. "

MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terus melakukan penataan di kawasan Warangga. Tahun lalu, Pemkab mengalokasi anggaran sebesar Rp 2,5 miliar untuk pembukaan dan pengerasan jalan.

Setelah jalan dilakukan pengerasan, terdapat permasalahan tiang listrik yang berdiri tepat di badan jalan. Karena itu, Pemkab melakukan komunikasi dengan PT PLN Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Makassar untuk pemindahan tiang listrik sepanjang jalan di Warangga. Permintaan itu pun akhirnya disahuti.

Di APBD 2020, Bupati Muna, LM Rusman Emba mengalokasikan anggaran untuk pemindahan tiang listrik itu dan pembangunan rest area di kawasan Warangga.

Kadis PUPR Muna, Edi Uga menerangkan, total anggaran untuk pemindahan tiang listrik dan pembangunan rest area sebesar Rp 600 juta. Rp 200 juta buat pemindahan tiang listrik dan 400 juta untuk rest area.

"Untuk pemindahannya saat ini sementara dilakukan oleh pihak PLN," kata Kadis PUPR, Edi Uga, Kamis (8/10/2020).

Secara teknis, Kabag ULP Pemkab Muna, Syahrun menerangkan, untuk ke dua kegiatan tersebut telah selesai dilelang dan dikontrakkan pada pihak ke tiga. Jenis kegiatannya adalah penataan area publik Warangga dengan nilai kontrak Rp 595 juta.

Baca juga: Pendemo Tolak UU Cipta Kerja di Medan Dipukuli Polisi

"Sudah berjalan pekerjaannya yang dilakukan oleh CV Al Group Mandiri," sebutnya. 

Syahrun mengaku, sejak awal tahun kegiatan itu akan dikerjakan. Namun, karena terjadi refocusing, anggarannya ditarik sementara.

"Saat ini, anggaranya sudah dikembalikan dan telah selesai kita proses," timpalnya.

Sementara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba menerangkan, tujuannya memperlebar jalan di Warangga dilakukan karena tingkat mobilitas penduduk mulai padat. Kemudian, meminimalisir kecelakaan serta melancarkan arus perekonomian masyarakat.

Untuk pelebaran jalan di kawasan hutan lindung itu telah mendapat restu dari Kementrian Kehutanan dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Kewajiban kabupaten hanya melakukan pelebaran dan pengerasan, setelah itu diserahkan ke BPJN untuk dilakukan pengaspalan mengikuti badan jalan yang ada.

"Jadi sudah disepakati untuk peningkatan jalannya. Kewenangan kabupaten hanya membuka akses pelebaran dan pengerasan saja," pungkasnya. (A)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga