Rugikan Costumer, PT Adira Cabang Baubau Didemo
Deni Djohan, telisik indonesia
Jumat, 08 Oktober 2021
0 dilihat
Suasana aksi di depan kantor PT Adira Finance Cabang Baubau. Foto: Dheny/Telisik
" Mereka menggelar unjuk rasa di kantor PT Adira Finance Cabang Baubau "
BAUBAU, TELISIK.ID - Kasus penarikan mobil yang dilakukan Debt Colector PT Adira Finance Unit Raha Cabang Baubau di Buton Utara (Butur) beberapa pekan lalu, terus bergulir.
Setelah resmi dilapor di polisi, kantor pembiayaan itu kini didemo massa dari Lembaga Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LeadHam) internasional Wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka menggelar unjuk rasa di kantor PT Adira Finance Cabang Baubau, Jumat (8/10/2021).
Dalam aksinya, massa meminta pihak Adira untuk segera bertanggungjawab atas kinerja Debt Colectornya, Yudam, yang diduga kuat melanggar Standar Operasional Prosedural (SOP) ketika melakukan penarikan unit kendaraan di Buton Utara (Butur) beberapa pekan lalu.
"Kami mengingatkan kepada pihak Adira untuk segera mengembalikan mobil yang ditarik itu. Sebab proses penarikan yang dilakukan itu jelas-jelas melanggar aturan. Itu merupakan praktik perampasan dan pencurian," ucap Koordinator LeadHam, Ali Munir ketika memberikan orasinya.
Namun, aksi yang dilakukan tak berlangsung lama. Pasalnya, kepala cabang (Kacab) PT Adira Finance Baubau, Anwar Latif, tidak berada di tempat. Sehingga tak akan ada kesimpulan yang lahir dari aksi itu.
Kendati demikian, massa berjanji akan kembali mendatangani PT Adira Finance sampai kasus ini memiliki titik terang.
"Ini warning kami. Jika kasus ini tak segera diselesaikan dengan mendatangkan mobil yang ditarik itu, maka kami akan datang kembali dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi," ancam Ali Munir.
Diketahui, kasus ini juga telah dilaporkan ke polres Butur. Pasalnya, sejak diambil, mobil jenis Toyota Avanza itu belum juga dikembalikan kepada pemilik hingga membuat pemilik semakin merugi.
Padahal, pemilik mobil telah siap melunasi tunggakan kredit yang telat dua bulan itu bila mobil tersebut telah ada.
Hingga kini, mobil tersebut belum juga dikembalikan. Menurut Colector, Yudam, belum ada perintah langsung dari atasan Adira Unit Raha untuk membawa mobil tersebut ke Baubau.
"Belum ada perintah saya ini. Kalau bisa suruh saja pemiliknya datang ambil di sini (Raha)," beber Yudam ketika dikonfirmasi, belum lama ini.
Baca Juga: Kepatuhan Pelayanan Publik Pemkab Muna Zona Merah, Dewan Minta Pendampingan Ombudsman
Baca Juga: Zainal Mustamin Dilantik Jadi Kepala Kanwil Kemenag Sultra
Kasus ini telah dilaporkan oleh istri pemilik mobil, Novita A.Md di Polres Butur. Kuasa hukum korban, M Toufan Achmad menilai, pengambilan secara paksa oleh Debt Colector Unit Raha Dari Cabang Adira Finance Baubau itu merupakan perbuatan Pidana nyata perampasan, penggelapan Dan pencurian.
Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tegas Acil sembari menunjukan putusan tersebut. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Fitrah Nugraha