5 Persen Dana Desa Bisa Digunakan Buat Perpustakaan Desa, Bupati Muna Tindaklanjuti Lewat Perbup
Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 09 November 2025
0 dilihat
Bupati Muna, Bachrun Labuta bersama Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Sitti Lestari Gombilo Bitu. Foto: Sunaryo/Telisik.
" Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna mulai menggagas pembentukan perpustakaan desa. Nantinya, satu desa memiliki satu perpustakaan "

MUNA, TELISIK.ID - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Muna mulai menggagas pembentukan perpustakaan desa. Nantinya, satu desa memiliki satu perpustakaan.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Muna, Sitti Lestari Gombilo Bitu menerangkan, pembentukan perpustakaan di desa atau taman bacaan masyarakat (TBM) wajib dilakukan dalam rangka meningkatkan minat baca.
"Nilai literasi Muna masih sangat rendah, makanya kita akan genjot dengan membentuk perpustakaan di desa-desa," kata Lestari, Minggu (9/11/2025).
Untuk pembentukan perpustakaan di desa, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) agar mengalokasikan dana desa (DD) sebesar 5 persen.
"DD 5 persen dibolehkan untuk dialokasikan kegiatan literasi," kata Lestari.
Baca Juga: Ketua DPRD Sultra Prioritaskan Program Ketahanan Pangan di Muna, Muna Barat dan Buton Utara
Jebolan STPDN itu mengatakan, DD 5 persen bisa digunakan untuk pembangunan perpustakaan dan pengadaan buku bacaan dalam mendukung kegiatan pendidikan sekaligus menunjang proses belajar mengajar.
Sejauh ini, instansinya telah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dalam rangka mengaktifkan kembali perpustakaan di sekolah-sekolah. Kemudian, pihaknya pula telah launching inovasi perpustakaan digital yang diberi nama iPerpusMuna.
Baca Juga: Ketua DPRD Sultra Prioritaskan Program Ketahanan Pangan di Muna, Muna Barat dan Buton Utara
Dengan iPerpusMuna, masyarakat bisa mengakses bacaan dan informasi kapan dan dimana saja melalui gadget (handphone).
Sementara itu, Bupati Muna, Bachrun Labuta merespon positif usulan pembentukan perpustakaan di desa-desa. Sebagai dasarnya, ia akan menindaklanjutinya lewat peraturan bupati (Perbup).
"Saya akan instruksikan Kadis PMD untuk mensosialisasikan ke kades. Nanti, kita akan tindaklanjuti melalui Perbup," tandasnya. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS