Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah
Adinda Septia Putri, telisik indonesia
Rabu, 15 November 2023
0 dilihat
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menyampaikan usulan rata-rata BPIH per jemaah pada tahun 2024 sebesar Rp 105.095.032,34. Foto: Repro Jogja.suaramerdeka.com
" Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032 "
JAKARTA, TELISIK.ID – Biaya haji untuk tahun 2024 sudah mulai digodok oleh tim yang dibentuk DPR dan Kemenag, Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M. Dalam awal pembahasan, Kemenag mengusulkan biaya haji 2024 Rp 105 juta per jemaah.
"Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah Rp 105.095.032," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, seperti dikutip dari Cnnindonesia.com.
BPIH adalah biaya keseluruhan yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan ibadah haji dan dikelola pemerintah setiap musim haji. Dana ini merupakan gabungan dari uang jemaah dan subsidi pemerintah.
"BPIH dikelompokkan ke dalam dua komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji (Bipih) dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi)," kata dia.
Yaqut menjelaskan BPIH ini disusun dengan asumsi nilai tukar kurs dollar AS terhadap rupiah sebesar Rp 16 ribu. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp 4.266. Ia mengatakan, kebijakan formulasi komponen BPIH diambil untuk menyeimbangkan besaran beban jemaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2023
"Pembebanan Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Adapun BPIH meliputi komponen biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, Armuzna, embarkasi/debarkasi, keimigrasian, dokumen perjalanan, hingga biaya hidup. Usulan BPIH itu lebih besar dari penetapan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 90 juta untuk haji reguler.
Namun, formulasi Bipih dan nilai manfaat untuk penyelenggaraan haji tahun 2024 belum diputuskan. Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengatakan, usulan besaran BPIH tersebut akan menjadi bahan awal untuk pembahasan lebih lanjut dalam rapat-rapat Panja BPIH.
Embarkasi dan Kuota Haji
Ada 14 embarkasi yang akan digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M, yaitu: Banda Aceh, Kualanamu, Padang, Batam, Palembang, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Solo, Surabaya, Banjarmasin, Balikpapan, Ujungpandang, Lombok, dan Kertajati.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang
"Untuk embarkasi Banten kita masih lakukan simulasi dahulu. Tahun lalu sudah dimanfaatkan untuk kepulangannya, sekarang mau kita manfaatkan untuk keberangkatannya apakah bisa. Mau kita simulasikan dulu, kalau ternyata bisa dan memungkinkan tentu kita akan pakai," jelasnya.
Kuota jemaah haji Indonesia pada 2024 sebanyak 241.000. Jumlah ini terdiri atas 221.720 kuota haji reguler dan 19.280 kuota haji khusus. Jumlah tersebut akan dibagi kembali dalam 598 kelompok terbang (kloter).
"Panja BPIH juga berfungsi membuat skenario-skenario pelayanan yang optimal di tengah pengurangan jumlah petugas yang sangat signifikan, dari 4.600 menjadi hanya 2.120. Padahal jumlah jemaah kita bertambah 20.000,” ungkap Menag. (C)
Penulis: Adinda Septia Putri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS