Salah Satu Balon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Pilkada Serentak 2024, Masih Status Napi

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 18 September 2024
0 dilihat
Salah Satu Balon Kepala Daerah Tak Penuhi Syarat Pilkada Serentak 2024, Masih Status Napi
KPU Gorontalo Utara menyatakan Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat maju jadi calon bupati. Foto: Repro Antara

" KPU Gorontalo Utara menyatakan bahwa Ridwan Yasin tidak memenuhi syarat mengikuti pilkada karena terkendala statusnya sebagai narapidana dengan hukuman percobaan "

GORONTALO, TELISIK.ID - Salah satu bakal calon Bupati Gorontalo Utara dalam Pilkada Serentak 2024, Ridwan Yasin, dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk maju dalam kontestasi pilkada disebabkan oleh status hukumnya sebagai terpidana.

Ridwan Yasin diketahui maju sebagai bakal calon Bupati Gorontalo Utara, berpasangan dengan Muksin Badar sebagai calon wakil bupati yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara menyatakan bahwa Ridwan tidak memenuhi syarat karena terkendala statusnya sebagai narapidana dengan hukuman percobaan.

Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfa, menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil Ridwan Yasin untuk memberikan klarifikasi terkait status hukumnya.

"Sebelum dinyatakan tidak memenuhi syarat, kami mengundang Ridwan Yasin untuk klarifikasi terkait status hukumnya sebagai terpidana, bersama Muksin Badar dan perwakilan partai pendukungnya, pada 14 September kemarin," ujar Sofyan Jakfa saat memberikan keterangan kepada wartawan, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/9/2024).

Baca Juga: KPU Muna Butuh 2.499 Anggota KPPS

Status hukum Ridwan Yasin terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 327 K/Pid/2024 yang dijatuhkan pada 25 April 2024. Dalam putusan tersebut, Ridwan Yasin dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan yang disertai dengan masa percobaan selama satu tahun.

Putusan ini merupakan revisi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang sebelumnya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Limboto.

Sofyan menegaskan bahwa meskipun Ridwan saat ini tidak menjalani hukuman fisik di penjara, statusnya sebagai terpidana dengan masa percobaan tetap membuatnya tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon kepala daerah.

"Statusnya masih dalam status hukum sebagai terpidana, walaupun dengan masa percobaan sebagaimana kasasi MA," jelas Sofyan.

Baca Juga: Meski Lawan Kotak Kosong, La Ode Darwin-Ali Basa Dinilai Serius Hadapi Pilkada Muna Barat

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 ayat 2 huruf F dengan tegas mengatur bahwa seseorang yang pernah menjadi terpidana tidak memenuhi syarat sebagai calon kepala daerah, kecuali dalam kasus tindak pidana politik atau kealpaan.

Syarat lain yang tidak dipenuhi oleh Ridwan Yasin adalah masa jeda bagi mantan narapidana untuk maju sebagai calon kepala daerah. Menurut Sofyan, seorang mantan narapidana baru bisa maju dalam pilkada setelah lima tahun sejak menjalani masa hukumannya.

"Maka Ridwan Yasin dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tersebut," jelasnya. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga