Satu PDP Rapid Tes Positif Meninggal Dunia

Musdar, telisik indonesia
Jumat, 08 Mei 2020
0 dilihat
Satu PDP Rapid Tes Positif Meninggal Dunia
Proses penanganan jenazah berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19. Foto: Repro 60dtk.com

" Hasil laboratorium pertanggal 25 April 2020: Hb 16,8 gr/dl, WBC 21.87 /ul, neutrofil 95,7 %, GDS : 69 mg/dL Hasil Foto thorax : Bronchopneumonia Bilateral. "

KENDARI, TELISIK.ID - Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) positif rapid tes asal Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) meninggal dunia.

PDP inisial AL berjenis kelamin laki-laki usia 56 tahun meninggal dunia di RSUD Bahteramas, Kota Kendari, Jumat ( 8/5/2020 ) pukul 08.10 Wita.

Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra menceritakan, kronologi perawatan pasien hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Awalnya pasien masuk di RSUD Bahteramas melalui  IGD Non COVID tanggal 24 April 2020, pukul 23.35 Wita dengan keluhan sesak nafas berat, batuk lebih dari 1 bulan, demam +, GCS : E : 3, V : 3, M : 6 Total : 12.

Selanjutnya dilakukan rapid test pertama tanggal 25 April 2020 pukul 00.42 Wita hasilnya non reaktif (Negatif), dari IGD Non COVID, pasien kemudian dirawat di ICU pada tanggal 25 April – 2 Mei 2020, pasien kemudian dipindahkan ke ruang perawatan laika waraka interna.

Baca juga: Puasa itu Wajib dan Salat Penyempurna Ibadah

Setelah rapid tes pertama dilakukan, kembali dilakukan rapid tes kedua tanggal 2 Mei 2020 pukul 19.30 Wita, dan hasilnya reaktif (positif), maka instruksi DPJP untuk memindahkan pasien ke IGD COVID 19.

"Hasil laboratorium pertanggal 25 April 2020: Hb 16,8 gr/dl, WBC 21.87 /ul, neutrofil 95,7 %, GDS : 69 mg/dL Hasil Foto thorax : Bronchopneumonia Bilateral," tulis Satgas Gugus Tugas COVID-19 Sultra melalui rilisnya berdasarakan keterangan dari  Koordinator TIM1 IGD COVID-19 RSUD. Bahteramas, Jumat (8/5/2020).

"Swab tenggorok telah dilakukan tanggal 4 Mei 2020, namun hasilnya belum tiba dari Lab Makassar," sambungnya.

Satgas COVID-19 Sultra kembali melanjutkan cerita kronologis pasien bahwa, tanggal 8 Mei 2020 hari Jumat, pukul 08.10 Wita, pasien dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga dan Tim COVID dihadapan keluarga pasien, dan keluarga pasien menerima kondisi tersebut setelah diedukasi oleh Team medis COVID-19.

"Perlakuan jenazah PDP rapid tes reaktif (positif) berdasarkan Protokol Kesehatan Jenazah COVID-19," jelasnya.

Jenazah telah dikebumikan di TPU Punggolaka Kota Kendari sekira pukul 11.00 Wita oleh Tim Pemakaman Jenazah COVID-19 dari RS. Bhayangkara Polda Sultra.

Reporter: Musdar

Editor: Sumarlin

Baca Juga