BNNP Sultra Ungkap 13 Kasus Narkotika Selama 2020
Muhammad Israjab, telisik indonesia
Rabu, 30 Desember 2020
0 dilihat
Konferensi pers BNNP Sultra dalam Rilis capaian akhir tahun 2020. Foto: Muhammad Israjab/Telisik
" Tahun ini BNNP Sultra telah mengamankan 15 orang, 14 laki-laki dan satu perempuan, dan barang bukti yang ditemukan sebesar 4,747 kilogram sabu dan ganja seberat 90 gram. "
KENDARI, TELISIK.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra), melaporkan capaian selama 2020 terkait penegakan hukum kasus tindak pidana narkotika.
BNNP telah mengamankan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 4,747 kilogram dan ganja seberat 90 gram selama 2020.
Pelaksana Harian Kepala BNNP Sultra, La Mala mengatakan, dari BB tersebut petugas berhasil mengungkap 13 laporan kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 15 orang, satu di antaranya adalah wanita.
Dari 15 tersangka, 12 di antaranya telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P-21. Sedangkan 3 berkas perkara lainnya masih dalam tahap satu.
“Tahun ini BNNP Sultra telah mengamankan 15 orang, 14 laki-laki dan satu perempuan, dan barang bukti yang ditemukan sebesar 4,747 kilogram sabu dan ganja seberat 90 gram,” ujarnya saat di BNNP Sultra, Selasa (29/12/2020).
Baca juga: Hari Ini, 11 Pasien COVID-19 di Sultra Meninggal Dunia
Selain mengungkap peredaran narkotika, BNNP Sultra juga telah melaksanakan layanan asesmen kepada pecandu serta korban penyalahgunaan narkoba yang mencapai ratusan orang.
La Mala merinci ada 116 orang, terdiri dari 21 orang asesmen compussory dan 95 asesmen voluntary atau wajib lapor yang kemudian terbagi lagi menjadi 83 orang rawat jalan dan 12 orang dirujuk ke pusat rehabilitasi.
BNNP Sultra mengakui SDM yang ada juga, belum sepenuhnya ideal.
Sama halnya sarana dan prasarana yang ada. Namun, La Mala mengungkapkan, pihaknya tetap bekerja secara maksimal untuk mengedukasi masyarakat.
“Kami tidak pernah bosan mengajak semua elemen masyarakat untuk saling membantu memberantas bahaya narkoba,” ujarnya La Mala. (B)
Reporter: Muhammad Israjab
Editor: Fitrah Nugraha