SDN 71 Kendari Musnahkan 9 Lembar Ijazah

Sasmiraza, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
SDN 71 Kendari Musnahkan 9 Lembar Ijazah
Pemusnahan ijazah SDN 71 Kendari yang disaksikan pihak kepolisian. Foto: Sasmiraza/Telisik

" Ya benar, memang baru tahun ini dialihkan ke sekolah karena sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Dikmudora. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sekolah Dasar Negeri 71 Kendari melakukan pemusnahan ijazah yang rusak atau yang terjadi kesalahan dalam penulisan, tahun ajaran 2019/2020 dengan cara dibakar.

Pemusnahan ijazah tersebut dilaksanakan di halaman SDN 71 Kendari, Jalan Wijaya Kusuma No.47, Selasa (10/11/2020).

Pemusnahan disaksikan oleh personel kepolisian Polsek Kemaraya, dalam hal ini Bhabinkamtibmas, Kepala Sekolah dan para guru sekolah tersebut.

Pemusnahan ijazah diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020.

Kepala SDN 71 Kendari, Hj. Ida Laela, S.Pd mengungkapkan bahwa baru kali ini sekolahnya melakukan pemusnahan ijazah di sekolah. Pada tahun sebelumnya, pemusnahan dilakukan di Dinas Dikmudora Kota Kendari.

Baca juga: Kunjungi Rumah Siswa Tuk Optimalkan Pembelajaran di Masa Pandemi

"Ya benar, memang baru tahun ini dialihkan ke sekolah karena sebelumnya dilakukan di Kantor Dinas Dikmudora," ungkapnya.

Hj. Ida Laela melanjutkan, pemusnahan ijazah di SDN 71 Kendari tahun ajaran 2019/2020 sebanyak 9 lembar.

Bhabinkamtibmas Kemaraya, Brigadir Andi Ichwan juga mengatakan, mereka sudah sering menyaksikan pemusnahan ijazah.

"Iya kalau kami dari pihak kepolisian sudah sering melakukan kegiatan seperti ini," ujarnya.

"Selesai dibakar, kami langsung melakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan (BAP)," tutupnya. (B)

Reporter: Sasmiraza

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga