Sejak 2013, Pemprov Sultra Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut

Siswanto Azis, telisik indonesia
Jumat, 04 Juni 2021
0 dilihat
Sejak 2013, Pemprov Sultra Kembali Raih WTP Delapan Kali Berturut-turut
Susana penyerahan dokumen laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemprov Sultra. Foto: Siswanto Azis/Telisik

" Ketiga dokumen ini adalah hasil pemeriksaan kinerja atau LHP atas efektivitas pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). "

KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mempertahankan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), selama delapan tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI, sejak 2013-2020.

Penghargaan WTP yang ke-8 kembali diterima oleh Gubernur Sultra Ali Mazi yang diserahkan langsung oleh Auditor Utama Keuangan Negara II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laode Nusriadi di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra, Jumat (5/6/2021).

Auditor Utama Keuangan Negara II BPK, Laode Nusriadi mengatakan, penghargaan yang diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov Sultra menunjukkan semakin meningkatnya kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.

 

Suasana penyerahan Opini WTP kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi (kedua dari kanan). Foto: Ist.

 

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2020 merupakan Long Form Audit Report (LFAR). Dokumen ini terdiri atas tiga laporan utama yang menyajikan hasil pemeriksaan keuangan, yaitu LHP atas LKPD tahun 2020 yang memuat opini serta LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

“Ketiga dokumen ini adalah hasil pemeriksaan kinerja atau LHP atas efektivitas pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” jelasnya.

Kendati demikian, WTP yang diraih oleh Pemprov Sultra selama depan kali berturut-turut, masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, yakni belanja barang dan jasa, serta belanja modal tidak tepat penetapan harga kontrak.

 

Suasana penyerahan Opini WTP di gedung Paripurna DPRD Sultra. Foto: Ist.

 

Selanjutnya, pengadaan belanja barang medis habis pakai dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Sultra dan Badan Penanggulangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah tidak sesuai ketentuan.

“Selanjutnya penetapan status PD percetakan Sultra yang sudah tidak beroperasi sejak tahun 2017 oleh pemerintah provinsi Sultra berlarut-larut, serta penetapan dasar pengenaan dan penetapan tarif PKB-BBNKB tidak dilaksanakan secara akurat dan pendataan objek dan subjek PKB-BBNKB belum memadai,” jelasnya.

Baca juga: 1.493 Pelaku Usaha Diusul Dapat Bantuan, Realisasinya Belum Jelas

Atas temuan-temuan tersebut BPK RI merekomendasikan lima langkah tindaklanjut kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.

Pertama, agar Gubernur Sultra untuk memerintahkan tim anggaran pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan verifikasi rencana kajian dalam anggaran organisasi perangkat daerah.

Kedua, Gubernur Sultra agar memerintahkan Inspektur Provinsi Sultra untuk melakukan audit atas kewajaran harga pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan penanganan COVID-19.

Ketiga, melakukan perhitungan selisih harga satuan atas kegiatan belanja barang medis habis pakai (BMHP) dan obat-obatan pada Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan belanja barang untuk diserahkan masyarakat pada Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD) Sultra setelah memperhitungkan persentase keuntungan yang wajar yang telah ditetapkan oleh BPK dan wajib segera menyampaikan laporan tersebut kepada BPK RI.

Keempat, segera tetapkan status Perusahaan Daearah (PD) Percetakan Sultra dan memerintah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum daerah untuk menyajikan saham penyertaan modal sesuai standar akuntansi pemerintahan. Mengusulkan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) tentang dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Dan kelima melakukan pendataan obyek dan subyek pajak secara memadai dan menempatkan personel sesuai kualifikasi yang dipersyaratkan dan mengembangkan sistem informasi pendapatan daerah.

Lebih lanjut, Laode Nusriadi menyampaikan LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka melaksanakan fungsinya yakni fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan.

"Dan untuk pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, bahwa sesuai Pasal 20 Ayat (3) Undang-undang No.15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara wajib menindak lanjuti semua rekomendasi yang telah diberikan oleh BPK  RI selambat-lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima," tutup Laode Nusriadi.

Baca juga: Nambo Resmi Jadi Kecamatan Baru di Kota Kendari

Sementara itu, Gubernur Sultra, Ali Mazi mengatakan, penghargaan ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan Pemprov Sultra semakin baik, transparan, dan akuntabel.

Sehingga, kata dia, informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis secara lengkap kedepannya.

“Penghargaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas manajemen keuangan negara untuk mendukung pembangunan menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” tuturnya.

Meski begitu, kata Ali Mazi, pencapaian WTP bagi daerah sebenarnya bukan tujuan akhir. Melainkan sebuah sarana yang menggambarkan kondisi sebuah penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah mampu menerapkan transparansi dan good governance, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah.

Ali Mazi meminta agar semua elemen pemerintahan di lingkup Pemprov tetap memperhatikan hal-hal yang menjadi catatan BPK, agar proses perbaikan dapat dilakukan sehingga tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dan opini WTP dapat terus dipertahankan pada tahun-tahun selanjutnya.

“Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya. Namun jika ditemui, pemeriksa tetap mengungkapkannya dalam laporan,” tambah Gubernur.

Sekian itu, Ali Mazi mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemprov Sultra dapat terus mempertahankan opini WTP, mulai dari BPK, dan BPKP Perwakilan Sultra, DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, dan tentu saja organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemprov Sultra.

Untuk diketahui, Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan. (B-Adv)

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga