Tindaklanjuti SE Dikbud Sultra, SMAN 11 Kendari Pastikan Kegiatan Perpisahan Siswa Digelar di Sekolah
Kardin, telisik indonesia
Selasa, 29 April 2025
0 dilihat
Kepala SMAN 11 Kendari, Ld Jaiddin mendukung SE Dikbud Sultra soal pelarangan kegiatan perpisahan siswa. Foto: Kardin/Telisik.
" Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa jenjang SMA, SMK dan SLB "

KENDARI, TELISIK.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara (Dikbud Sultra) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan perpisahan siswa jenjang SMA, SMK dan SLB.
SE Nomor B/4902/421/IV/2025 ditandatangani oleh Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin diterbitkan, Jumat (25/4/2025) lalu.
Menanggapi SE tersebut, Kepala SMAN 11 Kendari, Ld Jaiddin mengaku mendukung keputusan tersebut agar tidak memberatkan orang tua siswa dalam pembiayaan, terlebih kegiatan perpisahan harus dilakukan di hotel yang banyak memakai biaya.
Jaiddin lebih setuju jika kegiatan perpisahan dilakukan saja di lingkungan sekolah secara sederhana karena tidak ada pungutan biaya pada orang tua siswa. Terlebih, seluruh guru dan siswa bisa terlibat dan hadir pada kegiatan dimaksud.
Baca Juga: Jual Bakso Bakar Jumbo, Lapak Celebes di Bundaran Kantor Gubernur Sultra Selalu Ramai Pembeli
"Kalau di sekolah biaya apa yang mau dipungut, tidak ada. Semua sekolah yang siapkan, tidak perlu lagi sewa-sewa, termasuk ruangan aula," beber Jaiddin.
Kata Jaiddin, lebih bermanfaat jika acara perpisahan dilakukan di sekolah, banyak kegiatan yang bisa ditampilkan oleh para siswa sendiri, mulai dari menari, menyanyi hingga MC. Bakat siswa melalui seni dapat ditampilkan.
"Tapi kalau di kegiatannya di hotel, semua sistem sewa, termasuk penyanyi. Lagian manfaatnya sedikit kalau di hotel, karena siswa kelas X dan XI tidak akan hadir, guru juga hanya perwakilan, berbeda kalau di sekolah, semua hadir," jelasnya.
Untuk SMAN 11 Kendari kata Jaiddin, pihaknya melakukan perpisahan secara sederhana dan bermakna di sekolah tanpa menambah beban biaya bagi orangtua murid. Hal itu dilakukan pada waktu upacara terakhir siswa kelas XII.
"Kita lakukan begitu dan sudah beberapa tahun terakhir dilaksanakan. Kita salam-salaman bersama guru dan siswa. Itu lebih bermakna," ucapnya.
Kepala Dinas Dikbud Sultra, Yusmin memastikan bahwa perpisahan tetap bisa dilaksanakan dengan cara yang sederhana dan mengutamakan esensi kebersamaan dan kekeluargaan.
"Kegiatan perpisahan harus dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan, dengan memanfaatkan fasilitas yang ada di sekolah untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu," kata Yusmin.
Baca Juga: Kisah Sarisa Sang Ibu Muda Jalani Operasi Kista dengan Tenang Berkat JKN
Kendati demikian, Yusmin menekankan kegiatan perpisahan atau wisuda tidak boleh mengorbankan esensi nilai kebersamaan dan apresiasi terhadap siswa.
Sehingga surat edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta untuk memfasilitasi dan memberikan arahan terhadap kegiatan perpisahan yang diselenggarakan oleh siswa atau komite sekolah.
Hal ini mencakup dukungan dalam kepanitiaan serta penyediaan sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah.
"Satuan pendidikan juga harus melakukan pengawasan terhadap kegiatan perpisahan dan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai norma ketertiban yang berlaku," ucapnya. (B)
Penulis: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS