Sekda Buton Utara Klarifikasi ke KASN Dugaan Pelanggaran Sistem Merit

Aris, telisik indonesia
Selasa, 24 Mei 2022
0 dilihat
Sekda Buton Utara Klarifikasi ke KASN Dugaan Pelanggaran Sistem Merit
Rombongan perwakilan Pemerintah Kabupaten Buton Utara memberikan klarifikasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara soal dugaan pelanggaran sistem merit. Foto: Ist.

" Klarifikasi itu terkait surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara "

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buton Utara, Muh Hardhy Muslim memberikan klarifikasinya pada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Klarifikasi itu terkait surat rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Utara yang diterbitkan KASN bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Hardhy Muslim didampingi beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Buton Utara yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Alimin, Isnpektur Inspektorat Karya Jaya Hasan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Amimudin.

Mereka diterima Kukuh Heruyanto, Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, pada Senin (23/5/2022) pukul 13.00 WIB.

Muh Hardhy Muslim mengatakan, dari hasil klarifikasi dengan pihak KASN, diperlihatkan bukti foto copy rekomendasi KASN nomor B-1999/7/2017 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Buton Utara tertanggal 25 Juli 2017.

Di mana kata Hardhy Muslim yang pernah menjabat sebagai Inspektur Inspektorat dan Amimudin yang pernah menjabat Kepala Dinas Kebersihan adalah korban pelanggaran sistem merit atau non job di masa pemerintahan Bupati Abu Hasan periode 2015-2020 lalu.

Hardhy Muslim menambahkan, kalau yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan sebagai Kepala Dinas Kebersihan karena OPD dilebur dengan OPD lain, namun sebagai kepala dinas, jabatannya tidak pernah dipulihkan sampai berakhirnya periode Abu Hasan saat memimpin Buton Utara kurang lebih 4 tahun.

"Nanti di zamannya Pak Ridwan Zakariah sebagai Bupati Buton Utara baru dilantik sebagai Sekretaris Dinas Transmigrasi sekaligus Plt Kepala Dinas kemudian Sekretaris Dinas Perindag dan akhirnya pada bulan Mei dikembalikan jabatannya sebagai Kepala Dinas Lingkungan hidup," kata Hardhy Muslim melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5/2022).

Di samping itu, lanjut Hardhy Muslim, diperlihatkan SK jabatan yang pernah dipegang, sebagai Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Buton Utara, Kepala Dinas Kehutanan.

Kata Hardhy, berdasarkan bukti-bukti kepegawaian tersebut, Asisten Komisioner KASN menganggap tidak ada masalah dengan pelantikan Amimudin dalam jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sebagaimana diketahui, Amimudin dilaporkan ke KASN karena telah dilantik dari jabatan administrator ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) tanpa melalui mekanisme lelang.

Baca Juga: Diminta Hormati Keputusan Mendagri, BMMBB Jangan Buat Kegaduhan di Muna Barat

Selanjutnya, Hardhy Muslim mengatakan, terkait pergeseran JPTP ke JPT lainnya itu, Sekda Buton Utara ini memberikan alasan.

Alasan yang pertama, kebutuhan organisasi. Dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan dibutuhkan pejabat yang loyal pada pimpinan dan mempunyai integritas yang tinggi kepada daerah.

"Bukan pejabat pintar tapi tidak mau diatur dan tidak memahami visi misi kepala daerah," ujarnya.

Alasan yang kedua, kata Hardhy Muslim, anggaran terbatas, waktu dan hilangnya momentum jika setiap pergeseran harus melalui tahap uji kompetensi.

Sebagai contoh, kata Hardhy Muslim, ketika Yuswan Farmanta yang pernah menjabat Inspektur Daerah Buton Utara yang ditarik kembali ke BPKP Pusat maka jabatan Inspektur Inspektorat mengalami kekosongan, sehingga bupati menunjuk Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Buton Utara, Karya Jaya Hasan sebagai Plt Inspektur Daerah bertepatan dengan saat pemeriksaan awal mendampingi tim BPK selama melakukan pemeriksaan di Buton Utara.

"Atas saran BPK sebaiknya Inspektur harus didefinitifkan," tambah Hardhy Muslim.

Namun kata Hardhy Muslim, Kukuh Heruyanto tetap berdalil bahwa pergeseran apapun untuk JPTP harus melalui mekanisme uji kompetensi sebagaimana telah diatur Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.

Hardhy Muslim menyatakan, cukup membuat SK tim. Kata dia, ada sekda sebagai ketua, akademisi dan tokoh masyarakat atau mantan birokrasi ajukan permohonan ke KASN.

"Kami keluarkan rekomendasi pelaksanaan silakan jalan dan lakukan pelantikan. Itu keadaan normal," ujarnya.

Namun bagaimana dalam keadaan tidak normal, Hardhy mempertanyakan, jika pejabatnya bermasalah hukum apa harus uji kompentensi?

"Inilah titik masalah, belum sempat saya tuntaskan dengan Pak Kukuh Heruyanto karena bagaimanapun saya bersikeras bahwa bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian punya hak diskresi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," timpalnya.

Saat ditanya, apakah penonjoban yang dilakukan di masa pemerintahan saat ini adalah bentuk balas dendam atas penonjoban di masa pemerintahan Abu Hasan yang lalu, Sekda Buton Utara itu menampik hal tersebut.

Hardhy Muslim mengatakan, kalau mau dibilang balas dendam pasti ada yang tidak diberi jabatan selama 4 tahun terutama eselon II.

"Coba lihat ada beberapa eselon II hari ini yang tidak mendukung Ridwan-Ahali tidak dinonjob. Ini pembinaan sebagaimana saya sudah sampaikan pernyataan di atas materai, beberapa eselon II yang dinonjob hanya 6 bulan sudah dikembalikan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menerbitkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah atas dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Buton Utara.

Surat rekomendasi yang diterbitkan KASN itu bernomor: B-1784/JP.01/05/2022 tertanggal 17 Mei 2022.

Diketahui, Bupati Buton Utara, Ridwan Zakariah telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkup Pemkab Buton Utara pada 1 dan 5 April 2022 lalu.

amun, dalam proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian tersebut terjadi lagi dugaan pelanggaran sistem merit. Hingga KASN lagi-lagi mengeluarkan rekomendasi atas dugaan pelanggaran tersebut yang ditujukan kepada Bupati Buton Utara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

Rekomendasi KASN yang dikeluarkan tersebut berdasarkan laporan masyarakat ke KASN pada 20 April 2022 lalu. Di mana, pelantikan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas itu menyebabkan ada beberapa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang di nonjob dan terhadap yang bersangkutan belum diberikan Surat Keputusan Pemberhentian dalam Jabatan.

"Kami keluarkan rekomendasi dugaan pelanggaran sistem merit terkait laporan pelapor bahwa ada penonjoban baru, serta rotasi/mutasi JPT tanpa uji kompetensi," tutur Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah II, Kukuh Heruyanto, Kamis (19/5/2022) lalu.

Berdasarkan dugaan pelanggaran sistem merit tersebut, KASN menegaskan kembali kepada Bupati Buton Utara untuk wajib berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan klarifikasi dengan terlapor (Bupati Buton Utara), apakah benar laporan pelapor itu, molor terus, sementara pekerjaan kami Indonesia Raya," tukasnya.

Baca Juga: Pemkab Muna Barat Belum Bisa Pastikan Pelantikan Pj Bupati Hari Ini

Terkait dengan adanya pengaduan dari masyarakat kepada Ketua KASN pada tanggal 20 April 2022 yang telah pihak KASN lakukan klarifikasi secara langsung dengan pelapor pada Senin (25/4/2022) yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran sistem merit di lingkungan Instansi yang dipimpin Bupati Ridwan Zakariah, dengan substansi aduan sebagai berikut:

1. Bahwa pada Jumat 1 April 2022 dan Selasa 5 April 2022, Bupati Buton Utara telah melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemkab Buton Utara, yang mana ada beberapa Pejabat yang promosi dan rotasi/mutasi, adapun beberapa pejabat tersebut sebagai berikut:

A. Pejabat yang promosi dari Jabatan Administrator ke Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, yakni:

1. Amimuddin. S.Pd., M.Si. sebelumnya Sekretaris Perindustrian dan Perdagangan dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

B. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang rotasi/mutasi dilakukan tanpa rekomendasi KASN dan berkoordinasi dengan KASN, yakni:

  1. H. Tasir. SE. sebelumnya sebagai Asisten III dilantik menjadi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
  2. Sahrun Akri, sebelumnya sebagai Staf Ahli dilantik menjadi Asisten II.
  3. L.M Karya Jaya Hasan, sebelumnya sebagai Asisten II dilantik menjadi Inspektur Inspektorat.
  4. Baaziri.S.Pd. sebelumnya Kepala Dinas Pertanahan dilantik menjadi Kepala Dinas Sosial.
  5. Abdul Syukur, sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dilantik menjadi Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja.

Untuk diketahui, rekomendasi yang diterbitkan KASN tertanggal 17 Mei 2022 itu, pihak KASN juga menegaskan kepada Bupati Buton Utara untuk segera menindaklanjuti rekomendasi KASN terdahulu, yang bernomor: B-3420/KASN/10/2021 Tanggal 4 Oktober 2021 perihal rekomendasi atas pelanggaran sistem merit di lingkungan Pemkab Buton Utara. (A)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga