JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendukung keputusan Pemerintah Pusat yang memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) membuka sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19 pada semester genap per Januari 2021.

Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

"Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah telah dilakukan hampir 1 tahun ini dan sudah dilakukan kajian dan evaluasi, ternyata banyak hal yang bisa dinilai ada berbagai kendala seperti ada ancaman anak putus sekolah, meningkatnya risiko stres pada anak, terjadinya kekerasan pada anak, kesenjangan capaian belajar dan learning loss yang tentu saja berpengaruh pada perkembangan anak,” kata Terawan, mengutip laman Sehat Negeriku.

Penyelenggaraan sekolah atau pembelajaran melalui metode tatap muka pada semester genap 2021 tidak lagi berdasarkan zonasi penyebaran COVID-19, namun berdasarkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Terkait hal tersebut, Terawan menegaskan jajaran kesehatan berkomitmen untuk meningkatkan peran Puskesmas melakukan pengawasan dan pembinaan pada satuan pendidikan dalam penerapan protokol kesehatan.