Selain Kompol Yuni, Dua Brigadir di Polda Sulsel Kedapatan Menyalahgunakan Narkoba
Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Kombes Pol Agoeng Koerniawan Kabid Propam Polda Sulsel. Foto: Ist.
" Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik. "
MAKASSAR, TELISIK.ID - Bidang Profesi dan Pengembangan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan bersih-bersih penyalahgunaan narkoba di tubuh internal Polda Sulsel.
Hal tersebut dilakukan, karena belum lama ini polisi mengungkap penyalahgunaan narkoba yang dilakukan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti.
Pada penangkapan tersebut, Yuni bersama 12 orang anggotanya kedapatan tengah berpesta narkoba di salah satu Hotel di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Sedangkan di jajaran Polda Sulsel, Bidang Propam Polda Sulsel juga telah mengamankan dua personel di jajarannya, yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, salah satunya diduga kuat sebagai bandar narkoba.
"Kita tegas menindak personel yang melanggar, apa lagi terlibat dalam narkoba. Sesuai arahan Kapolri, polisi presisi," kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan saat ditemui awak media, Senin (22/2/2021).
Kata Agoeng, dua anggota polisi itu berinisial AN dan HY. Keduanya berpangkat Brigadir Kepala (Bripka). AN diamankan pada 30 Desember 2020, dan AY diamankan pada 19 Februari 2021 lalu.
"Sementara menjalani proses pidana, nanti selesai proses pidananya baru kita sidang kode etik," jelasnya.
Baca juga: Ajukan Perlawan, Pengadilan Negeri Baubau Tunda Eksekusi Lahan di BWI
Agoeng menjelaskan, AN bertugas di unit Provos di salah satu Kepolisian Sektor (Polsek) di Makassar. Dari tangan AN petugas berhasil mengamankan puluhan sachet kecil kosong, serta belasan gram kristal bening yang diduga sabu.
Sedangkan, AY bertugas di Polairud. Petugas mengamankan 2 sachet kecil berisi sabu.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menegaskan, di Polda Sulsel sendiri pihaknya tidak akan tebang pilih dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah menyalahgunakan narkoba, dan proses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan kami berikan," tegasnya.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah menginstruksikan kepada para Kapolda se-Indonesi, untuk menindak tegas jika ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Arahan itu sesuai surat telegram nomor st/331/huk.7.1/2021, dengan sanksi tegas dipecat dan dipidana.
Tentunya hal ini membuktikan, pihak kepolisian tidak akan memberikan kelonggaran terhadap seluruh anggota yang berani melakukan pelanggaran fatal, dengan menjadi pengguna maupun pengedar narkoba. (B)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Fitrah Nugraha