BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perlawanan terhadap eksekusi lahan seluas lebih 11,7 ribu meter persegi yang terletak di Bukit Hosa, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio yang sebelumnya di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau kembali digelar, Senin (22/02/2021).
Perkara yang semula digugat oleh Haji Muh. Amran Tahir (dkk) melawan Wa Ode Maisa (dkk), sebelumnya telah dimenangkan penggugat di PN Baubau dengan nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau.
Pada putusan tersebut, PN Baubau memerintahkan kepada para terggugat mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.
"Dan segala sesuatu milik para tergugat, termasuk rumah-rumah milik tergugat III sampai dengan tergugat XIV yang ada di atas tanah objek sengketa harus dibongkar atau dimusnahkan," tulis putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Majelis, Denny Tulangow.
Tak terima dengan putusan itu, tergugat kemudian mengajukan upaya banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak. Penolakan itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3148.K/Pdt.2014.
