Ajukan Perlawan, Pengadilan Negeri Baubau Tunda Eksekusi Lahan di BWI

Deni Djohan, telisik indonesia
Senin, 22 Februari 2021
0 dilihat
Ajukan Perlawan, Pengadilan Negeri Baubau Tunda Eksekusi Lahan di BWI
Humas PN Baubau sekaligus Hakim pada perkara tersebut, Hika D Asril Putra. Foto: Deni Djohan/Telisik

" Untuk jadwal eksekusi sementara ditunda dulu, mengingat adanya perlawanan eksekusi sembari memeriksa pokok perkara, apakah pembantah ini memiliki kedudukan hukum untuk menjadi seorang pembantah. Itu yang akan kami lihat. "

BAUBAU, TELISIK.ID - Sidang perlawanan terhadap eksekusi lahan seluas lebih 11,7 ribu meter persegi yang terletak di Bukit Hosa, Kelurahan Bukit Wolio Indah (BWI), Kecamatan Wolio yang sebelumnya di tolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau kembali digelar, Senin (22/02/2021).

Perkara yang semula digugat oleh Haji Muh. Amran Tahir (dkk) melawan Wa Ode Maisa (dkk), sebelumnya telah dimenangkan penggugat di PN Baubau dengan nomor putusan: 12/pdt.G/2013/PN.Baubau.

Pada putusan tersebut, PN Baubau memerintahkan kepada para terggugat mengembalikan/menyerahkan tanah objek sengketa kepada pihak penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat.

"Dan segala sesuatu milik para tergugat, termasuk rumah-rumah milik tergugat III sampai dengan tergugat XIV yang ada di atas tanah objek sengketa harus dibongkar atau dimusnahkan," tulis putusan yang ditandatangani Hakim Ketua Majelis, Denny Tulangow.

Tak terima dengan putusan itu, tergugat kemudian mengajukan upaya banding hingga kasasi. Namun, seluruh upaya tersebut ditolak. Penolakan itu tertuang pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3148.K/Pdt.2014.

Hal yang sama juga terjadi ketika para tergugat mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Pihak MA tetap menolaknya. Penolakan ini tertuang pada putusan MA Nomor: 614.PK/PDT/2017. Artinya, apa yang menjadi putusan PN Baubau benar adanya.

Kendati begitu, pihak PN Baubau belum juga menetapkan jadwal eksekusi terhadap keputusan tersebut. Padahal, pihak terlawan pada perkara perlawanan eksekusi, dalam hal ini pihak tergugat perkara sebelumnya, Haji Muh. Amran Tahir (dkk) telah mengajukan permohonan eksekusi.

Baca juga: Dibantai Begal, Pasutri di Kota Binjai Tewas Mengenaskan

Saat dikonfirmasi, Humas PN Baubau sekaligus Hakim pada perkara tersebut, Hika D Asril Putra, membenarkan ada permohonan eksekusi tersebut. Menurutnya, pihak pengadilan telah sudah meletakan objek sita eksekusinya. Artinya, semua proses eksekusi sudah dilakukan oleh pihak penggugat.

"Namun karena perkara tersebut di bawah bagian kepaniteraan yang pimpin langsung oleh ketua, saya tidak mengamati langsung proses perkembangannya. Yang pasti, sudah ada permohonan, ada almaning dan eksekusi. Dan eksekusi ini sudah diletakan sita eksekusinya," terang Hika, sapaan akrab Hika D Asril Putra saat ditemui di Lobi PN.

Saat ditanya apakah upaya perlawan dapat menunda proses eksekusi, pria bersuara lantang ini mengaku, bisa dilakukan apabila pembantah memiliki kedudukan hukum. Selain itu, penundaan juga dilakukan agar proses eksekusi tidak berulang, sehingga tak ada pihak yang dirugikan.

"Untuk jadwal eksekusi sementara ditunda dulu, mengingat adanya perlawanan eksekusi sembari memeriksa pokok perkara, apakah pembantah ini memiliki kedudukan hukum untuk menjadi seorang pembantah. Itu yang akan kami lihat," tegasnya.

Ia juga mengaku, jika telah melakukan peninjauan lapangan. Namun, peninjauan itu dalam pokok perkara sebelumnya yang diputus NO. Olehnya itu, pihaknya belum bisa meletakan sita eksekusi yang bertujuan untuk mengetahui bangunan mana saja yang bakal menjadi objek eksekusi.

"Hari ini adalah penunjukan mediator dan pelaksanaan mediasi. Kita sudah lakukan dua kali sidang. Hanya pada sidang pertama ditunda, lantaran beberapa para penggugat dan tergugat tak hadir," pungkasnya.

Untuk diketahui  kasus yang bergulir sejak tahun 2013 ini bakal dilanjutkan pada Jumat (26/02/2021) dengan agenda mediasi. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga