Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Dipastikan Tanpa Kecurangan

Febry Jahra Lestiani, telisik indonesia
Senin, 27 November 2023
0 dilihat
Seleksi Calon Anggota KPU Kolaka dan Kolaka Timur Dipastikan Tanpa Kecurangan
Dalam rangka menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2024-2029, timsel menggelar konferensi pers. Foto: Febry Jahra Lestiani/Telisik

" Tim seleksi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2024-2029, pastikan tidak akan ada kecurangan dalam proses seleksi "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim seleksi pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan KPU Kabupaten Kolaka Timur periode 2024-2029, pastikan tidak akan ada kecurangan dalam proses seleksi.

Timsel berharap pers berperan dalam mengawal proses seleksi. Konferensi pers yang digelar, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat Kolaka dan Kolaka Timur untuk berpartisipasi mengikuti seleksi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kolaka Timur periode 2024-2029.

Konferensi pers dilaksanakan di Kompleks Kendari Town Square (K'Toz) lantai 1, dihadiri oleh ketua timsel, sekretaris timsel, dua anggota timsel secara offline dan satu anggota timsel terhubung secara online melalui zoom meeting.

Ketua Timsel, La Ode Imran menegaskan bahwa para timsel sudah teruji melalui pakta integritas yang telah ditandatangani dan meyakinkan bahwa mereka tidak memiliki kepentingan khusus untuk memegang kuota calon pendaftar.

“Kalau yang lalu ada desas desus seperti yang dimaksud, kami pastikan tidak akan terjadi pada proses seleksi yang satu ini," tegasnya, diiyakan oleh anggota timsel lainnya.

Ia juga meyakinkan setiap tahapan seperti tes tertulis dapat dilihat secara langsung nilainya dan tes psikologi dilakukan oleh pihak TNI AD, sehingga timsel hanya menerima dan mengkalkulasikan datanya.

Selain itu, Sekretaris Timsel, La Ode Adhy Amsar menyampaikan bahwa pendaftaran dilakukan sejak konferensi dilakukan yaitu 26 November hingga 6 Desember 2023 pukul 08:00-16:00 Wita dan di hari terakhir 7 Desember pukul 08:00-23:59 Wita.

“Kami menyarankan untuk para pendaftar agar bisa membawa berkas hard copy-nya langsung ke sekretariat dibanding membawa melalui jasa ekspedisi karena dikhawatirkan berkas akan terlambat dan dari pihak timsel akan menok,” jelas La Ode Adhy.

Anggota timsel lainnya, Prof. Hasbullah Syaf menyampaikan melalui zoom bahwa perlu digarisbawahi, jangan sampai ada miskomunikasi dalam penyampaian ini.

Baca Juga: Ini Pengumuman Seleksi Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara

“Jadi yang dapat mendaftar adalah mereka yang berdomisili di Kabupaten Kolaka maupun Kabupaten Kolaka Timur,” jelasnya.

Adapun syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

7. Berdomisili di wilayah Kabupaten Kolaka dan Kabupaten Kolaka Timur;

8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan sebagai calon;

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU kabupaten/kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Baca Juga: Daftar Kekayaan 5 Anggota KPU Sulawesi Tenggara, Satu Wanita Harta Miliaran

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

13. Bersedia bekerja paruh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Dokumen dapat segera dilengkapi dan langsung mendaftar melalui aplikasi Siakba. (A)

Penulis: Febry Jahra Lestiani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga