Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Kolaka Utara Digelar Bulan Ini

Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 10 November 2023
0 dilihat
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis dan Kesehatan Kolaka Utara Digelar  Bulan Ini
1.145 peserta seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan bakal mengikuti ujian CAT November ini. Foto: Diskominfo Kolaka Utara

" Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkup Pemda Kolaka Utara tahun anggaran 2023, bakal digelar November ini "

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga kesehatan di lingkup Pemda Kolaka Utara tahun anggaran 2023, bakal digelar November ini.

Sebanyak 1.146 peserta bakal mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT) BKN yang digelar di Kota Kendari, Kota Makassar, Kabupaten Buton, dan BKN Pusat Jakarta (Cililitan).

Menurut Sekertaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kolaka Utara, Mawardi Hasan, peserta seleksi dapat memilih tempat tes berdasarkan lokasi terdekat dari tempat domisili pelamar.

"Lokasi tes itu pilihan para pelamar (peserta) berdasarkan jarak tempuh terdekat dari tempat mereka berdomisili. Jadi yang di Kolaka Utara tentu pilih Kendari, sementara pelamar di Sulawesi Selatan pilih Kota Makassar," terangnya, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga: Ratusan Calon PPPK Guru Lingkup Pemkab Kolaka Utara Bakal Ikut Seleksi Kompetensi di Kendari

Kata dia, sebanyak 710 peserta seleksi PPPK tenaga kesehatan akan mengikuti CAT di Politeknik Kesehatan Kendari, 39 orang memilih tes di Kota Makassar tepatnya di Politeknik Pariwisata Negeri, 1 orang ujian di Gedung Auditorium UM Buton.

Sementara, 385 peserta CAT tenaga teknis bakal menjalani tes di Politeknik Kesehatan Kendari, 10 orang tes di Politeknik Pariwisata Negeri, dan satu orang ujian di BKN Pusat Jakarta Cililitan.

"Seleksi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan, masih sepakat dengan seleksi PPPK tenaga guru. Hanya pengumuman yang pisah, meski memang proses CAT guru, teknis, dan kesehatan terpisah sebab tesnya berbeda," ujarnya.

Lebih lanjut, Mawardi menyampaikan, peserta seleksi hadir paling lambat 70 menit sebelum seleksi dimulai. Bagi peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa pensil kayu, KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada panitia.

"Syaratnya ketentuan dan tata tertibnya sama dengan seleksi PPPK tenaga guru," imbuhnya.

Peserta berpakaian sopan dan rapi. Dilarang menggunakan kaos, celana jeans dan sandal atau sepatu sandal dengan ketentuan yakni pria memakai kemeja putih polos berkerah, celana panjang berbahan kain warna hitam polos.

Sementara wanita memakai kemeja putih polos berkerah, rok atau celana panjang berbahan kain warna hitam polos, kerudung hitam polos bagi yang berjilbab.

Peserta juga di dalam ruang tes tidak diperbolehkan membawa buku-buku dan catatan lainnya. Membawa kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint.

"Saat registrasi, peserta membawa dan menunjukkan dokumen asli kepada panitia seleksi, berupa KTP asli dan kartu peserta ujian," tukasnya.

Sekertaris Daerah Kolaka Utara, Taufiq S, selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK tahun 2023 menyampaikan, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK JF guru di lingkungan Pemda Kolaka Utara tahun 2023 akan dimulai pada 21 dan 27 November 2023.

"Sementara seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis dan tenaga kesehatan dimulai pada 16 November sampai dengan 2 Desember 2023," bebernya.

Baca Juga: Politisi PKB Kolaka Utara Pastikan Pemekaran Wilayah Baru Masuk Visi Misi Paslon Presiden dan Wapres AMIN

Setda Kolaka Utara juga menghimbau para pelamar untuk tidak mempercayai apabila ada orang atau pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi, dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun.

"Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar," ungkapnya.

Taufiq menegaskan, setiap pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan dan tata tertib yang ditetapkan panitia seleksi.

Apabila terbukti di kemudian hari pelamar memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK. Maka, kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai PPPK. (B)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga