BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Polemik seleksi terbuka (Selter) Sekda Buton Selatan (Busel) seakan tak memiliki ujung penyelesaian. Penjelasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terhadap dugaan kecurangan itu dinilai tak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Faktanya, Kementerian Dalam Negeri (kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyurati KASN untuk memeriksa kembali seluruh proses seleksi jenderal ASN Bumi Gajah Mada itu.
Salah satu pelapor yang juga tokoh masyarakat Busel di Jakarta, La Ode Budi mengatakan, berdasarkan surat balasan KASN Nomor: B-243/KASN/01/2022, terkait jawaban atas laporan ASN Busel, Drs La Safilin M.Si dan Marjani Wali, S.Sos., M.SI dan dirinya tak sesuai dengan fakta di lapangan.
Buktinya, pada poin 4 huruf d surat tersebut KASN menerangkan bila keikutsertaan, LM Martosiswoyo dalam assesment semata hanya untuk pemetaan kompetensi atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) provinsi Sultra.
Sedang tiga peserta lainnya yang dinyatakan lulus administrasi yakni, La Ode Budiman, LM Muharram dan La Ode Karman telah memenuhi syarat minimal menjabat selama 2 tahun.
