Pj Bupati Buton Tengah Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Mutarfin, telisik indonesia
Selasa, 21 Juni 2022
0 dilihat
Pj Bupati Buton Tengah Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
Pj Bupati Buton Tengah, Muh Yusup saat menyampaikan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 di hadapan anggota DPRD Buton Tengah. Foto: Mutarfin/Telisik

" Pj Bupati Buton Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APDB 2021 "

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pj Bupati Buton Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APDB 2021.

Raperda diserahkan kepada DPRD Buton Tengah di gedung DPRD, Selasa (21/6/2022).

Pj Bupati Buton Tengah, Muh Yusup menjelaskan, penyampaian Raperda  tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini penting dibahas karena terkait realisasi pendapatan, belanja, surplus dan defisit pembiayaan anggaran selama tahun 2021.

"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buteng merupakan pelaksanaan APBD tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022, dan banyak menoreh prestasi," ungkap Muh Yusup, Selasa (21/6/2022).

Ia menambahkan, prestasi Buton Tengah salah satunya yaitu capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya dari BPK RI, atas pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya Jelaskan Alasan Bolehkan Pasangan Beda Agama Menikah

"Capaian positif tahun anggran 2021 tersebut menunjukkan bahwa pencapaian indikator-indikator pokok ekonomi makro dan pembangunan daerah dapat direalisasikan bersama," tambahnya.

Pj Bupati Buton Tengah berpesan kepada semua pihak agar pengelolaan keuangan yang baik tetap terus ditingkatkan agar menjadi tradisi di tiap tahun mendapatkan penghargaan WTP.

Baca Juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK di Jawa Timur Diperpanjang

Selain itu, Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto menjelaskan bahwa penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APDB 2021 ini sudah merupakan keharusan disampaikan dan kemudian dibahas DPRD bersama eksekutif.

"Sidang yang digelar adalah merupakan salah satu kewajiban eksekutif yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan di hadapan dewan sebagai wujud transparansi," tandasnya. (B-Adv)

Reporter: Mutarfin

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga