BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Pj Bupati Buton Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertangungjawaban pelaksanaan APDB 2021.
Raperda diserahkan kepada DPRD Buton Tengah di gedung DPRD, Selasa (21/6/2022).
Pj Bupati Buton Tengah, Muh Yusup menjelaskan, penyampaian Raperda tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 ini penting dibahas karena terkait realisasi pendapatan, belanja, surplus dan defisit pembiayaan anggaran selama tahun 2021.
"Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Buteng merupakan pelaksanaan APBD tahun keempat dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2017-2022, dan banyak menoreh prestasi," ungkap Muh Yusup, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, prestasi Buton Tengah salah satunya yaitu capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang keempat kalinya dari BPK RI, atas pengelolaan keuangan dan aset Kabupaten Buton Tengah tahun anggaran 2021.
