Dua PNS Diciduk Saat Pesta Narkoba, Polisi Proses Sesuai Hukum

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 03 Juni 2022
0 dilihat
Dua PNS Diciduk Saat Pesta Narkoba, Polisi Proses Sesuai Hukum
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra. Foto: Reza Fahlefy/Telisik

" Polda Sumatera Utara menangkap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sedang pesta narkoba jenis sabu sabu "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sedang pesta narkoba jenis sabu sabu.

Adapun kedua PNS itu berinisial MA dan MLN. Mereka ditangkap di Komplek Villa Gading Mas II Blok EE7, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang warga berinisial AZR (42) warga Jalan STM, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres) Narkoba, Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra membenarkan penangkapan itu.

"Ketiganya diamankan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Ketiganya diamankan Senin (23/5/2022) kemarin," kata Kompol Rafles.

Ketiganya ditangkap di kediaman MA bersama alat hisab sabu sabu (bong) dan sisa pakai narkotika jenis sabu sabu. Ketiganya akan dilakukan rehabilitasi di panti rehabilitasi.

Baca Juga: Kapolsek Towea Maafkan Terdakwa yang Menikamnya, JPU: Jadi Pertimbangan Penuntutan

"Ketiganya sementara dilakukan rehabilitasi. Perannya sebagai pengguna narkotika jenis sabu sabu. Selain itu, kami akan melakukan gelar perkara di Mapolda Sumatera Utara," terangnya.

Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran (P2K) Kota Medan, Albon Sidauruk ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya dua PNS yang diamankan petugas kepolisian.

Baca Juga: Delapan Rumah Hangus Dilahap Si Jago Merah, 30 Kepala Keluarga Terlantar

"Mereka bertugasi di Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran dibagian sarana dan prasarana. Untuk kasus narkotika, kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak penegak hukum," terangnya.(B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga