PN Andoolo Sidang Pemeriksaan Setempat, Batas Lahan Mako Brimob Dinilai Janggal

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Sabtu, 04 Juni 2022
0 dilihat
PN Andoolo Sidang Pemeriksaan Setempat, Batas Lahan Mako Brimob Dinilai Janggal
Sidang setempat yang dilakukan PN Andoolo di Desa Puosu Jaya. Foto: Nur Khumairah/Telisik

" Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Lingkar 40 Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan "

KENDARI, TELISIK.ID - Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menggelar sidang pemeriksaan setempat di Jalan Lingkar 40 Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Kamis (2/6/2022).

Agenda ini adalah untuk melihat objek sengketa dengan kejelasan tentang letak, luas, batas-batas lahan dan kondisi lainnya atas objek tanah yang disengketakan oleh penggugat Endang Odo dan tergugat Mako Brimob Sulawesi Tenggara.

Dalam sidang pemeriksaan setempat ini dihadiri oleh Hakim dari PN Andoolo, yang mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan, penggugat yaitu Endang Odo beserta pengacaranya dan tergugat yaitu dari pihak Mako Brimob Sultra. Turut menyaksikan, puluhan masyarakat Desa Lalowiu dan Desa Puosu Jaya yang mengikuti jalannya sidang dari awal hingga akhir.

Pengacara penggugat, Dr. Abdul Rahman SH. MH. mengatakan, agenda tersebut adalah sidang pemeriksaan setempat yang sidang sebelumnya sudah dilakukan lebih dulu di Kantor Pengadilan Negeri Andoolo.

"Ini sidang setempat untuk objek yang disengketakan antara pihak penggugat Endang Odo dan tergugat yaitu dari Mako Brimob," katanya.

Dari hasil pengamatan Telisik.id di lapangan, terdapat beberapa titik batas lahan yang diperiksa baik dari pihak penggugat juga dari pihak tergugat.

Seorang perwakilan Pemda Konsel, Pujiono saat menghadiri sidang pemeriksaan setempat, enggan memberikan komentar.

"Nanti saja ya karena ini lagi sedang berproses," ujarnya singkat.

Baca Juga: Dua PNS Diciduk Saat Pesta Narkoba, Polisi Proses Sesuai Hukum

Saat sidang pemeriksaan setempat, pihak BPN Andoolo tidak menghadiri sidang tersebut. Namun persidangan tetap digelar. Pemeriksaan setempat ini sempat diwarnai aksi protes dari beberapa orang masyarakat yang mengatakan jika kesaksian dari pihak Mako Brimob tidaklah benar.

Salah satu batas tanah yang dikomplain oleh masyarakat adalah batas-batas tanah yang berada di Jalan Poros Punggaluku yang ditunjukkan dari pihak Mako Brimob pada pihak PN Andoolo saat di lapangan.

Menindaklanjuti hal itu, Telisik.id mengonfirmasi dan menemui langsung pihak Humas Polda, namun belum ada tanggapan.

Telisik.id, lalu mengonfirmasi di Kabidkum Polda Sultra, yaitu La Ode Proyek SH. MH, namun dia juga enggan memberikan komentar.

"Tanggapannya nanti minta sama Pak Rijal ya, dia selaku kuasa hukum," katanya.

Saat Telisik menyambangi ruangannya, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Salah seorang warga yang tak mau menyebutkan namanya mengatakan, batas tersebut bukanlah batas yang dibuat oleh Mako Brimob.

"Ini batas bukan mereka yang buat, ini dari pihak Telkom yang buat, batas patok tanah bukan seperti ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kapolsek Towea Maafkan Terdakwa yang Menikamnya, JPU: Jadi Pertimbangan Penuntutan

Telisik.id lalu mencoba menelusuri hal tersebut dengan mendatangi Witel Telkom Sultra guna mewawancarai dan mengonfirmasi hal tersebut. Diperoleh informasi, batas tersebut bukanlah dari pihak Telkom melainkan batas patok dari Telkomsel. Namun, kini sudah tidak digunakan lagi.

"Batas ini bukan dari pihak Telkom melainkan dari pihak Telkomsel yang sudah tidak digunakan lagi," ujar Afrizal selaku Sekretaris Witel Telkom Sultra, Kamis (2/6/2022).

Hingga berita ini dipending beberapa waktu, belum ada pernyataan resmi dari pihak BPN Andoolo dan PN Andoolo terkait kelanjutan proses pengadilan tersebut.  

Diketahui, kasus ini berawal sejak Endang Odo melayangkan gugatan ke PN Andoolo terkait kasus lahan yang diduga diduduki oleh Mako Brimob. (A)

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

Artikel Terkait
Baca Juga