SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan gula ravinasi dengan jumlah 30 ton di Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan itu, diamankan tersangka berinisial AS (39), SS(40), NA(27), SY(30), Kemon (35),TJ (28) dan JR (40).
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Krimum sedang patroli di Ngawi mendapati sebuah mobil boks kosong sedang diparkir di pinggir jalan.
"Lalu dilacak untuk diketahui keberadaan sopirnya. Hingga sang sopir AS berhasil ditemukan anggota. AS ditemukan anggota Krimum sedang di rumahnya di Banyuwangi," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Kamis (1/9/2022).
Dirmanto mengatakan, dari pengakuan bersangkutan telah melakukan penggelapan gula ravinasi.
"Lalu dari keterangan AS ini juga diketahui tersangka lainnya dalam menjalankan aksinya," jelasnya.
