Selundupkan Gula Ravinasi 30 Ton, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Selundupkan Gula Ravinasi 30 Ton, Sopir Ekspedisi Ditangkap Polisi
Selundupkan gula ravinasi 30 ton, sopir ekspedisi ditangkap polisi di Ngawi. Para tersangka di Polda Jawa Timur. Foto: Ist.

" Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan gula ravinasi dengan jumlah 30 ton di Kabupaten Ngawi "

SURABAYA, TELISIK.ID - Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan gula ravinasi dengan jumlah 30 ton di Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan itu, diamankan tersangka berinisial AS (39), SS(40), NA(27), SY(30), Kemon (35),TJ (28) dan JR (40).

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula ketika personel Krimum sedang patroli di Ngawi mendapati sebuah mobil boks kosong sedang diparkir di pinggir jalan.

"Lalu dilacak untuk diketahui keberadaan sopirnya. Hingga sang sopir AS berhasil ditemukan anggota. AS ditemukan anggota Krimum sedang di rumahnya di Banyuwangi," jelasnya di Mapolda Jawa Timur, Kamis (1/9/2022).

Dirmanto mengatakan, dari pengakuan bersangkutan telah melakukan penggelapan gula ravinasi.

"Lalu dari keterangan AS ini juga diketahui tersangka lainnya dalam menjalankan aksinya," jelasnya.

Baca Juga: Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online Rp 12 Miliar

Dari pengakuan para tersangka, lanjut Dirmanto, gula yang digelapkan tersebut dijual kepada TJ dan JR yang berdomisili di Banyuwangi.

"Langsung saja dilakukan penangkapan terhadap kedua penadah tersebut. Di saat penangkapan diamankan 30 ton gula ravinasi yang siap dijual di pasaran," jelasnya.

Baca Juga: Dua Perwira Polisi Ini Dilapor ke Divisi Propam Polri, Dugaan Suap dan Pemalsuan

Sedangkan Dirkrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, modus operandi tersangka yaitu AS yang bekerja sebagai sopir ekspedisi mengalihkan muatan gula yang harus dikirimkan ke alamat dituju, ternyata dialihkan ke tempat lain dan menjualnya untuk mengeruk kepentingan pribadi.

Sedangkan tersangka penadah yaitu JR dan TJ modusnya membeli gula ravinasi sebanyak 600 sak dengan total keseluruhan sebanyak 30 ton dengan harga di bawah pasaran senilai Rp 210 juta.

Sementara itu, saat penangkapan tersebut diamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp 25 juta, 1 unit mobil, 1 unit truk tronton dan 30 ton gula ravinasi. Untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 372 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan sanksi pidana 4 tahun penjara. (B)

Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

TAG:
Baca Juga