Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online Rp 12 Miliar

Berto Davids, telisik indonesia
Kamis, 01 September 2022
0 dilihat
Polda NTT Ungkap Kasus Judi Online Rp 12 Miliar
Polda NTT saat mengungkap kasus judi online melalui konfrensi pers. Foto: Ist.

" Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT "

KUPANG, TELISIK.ID - Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus judi online di wilayah hukum Polda NTT, Kamis (1/9/2022).

Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Setyo Budiyanto, S.H. M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan bahwa hari ini Kamis (1/9/2022), pihaknya telah melakukan penindakan hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT.

Menurutnya, ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh unit handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.

Selain itu ada tujuh buah Sim Card, tujuh buah kartu ATM dan enam buah buku rekening tersangka.

"Ini merupakan wujud nyata Polda NTT tidak ada toleransi terhadap kejahatan perjudian baik itu yang sifatnya konfensional maupun yang online,” ujar Kapolda NTT.

Baca Juga: Bermain Judi Online, Tiga Warga Kendari Ditangkap Polisi

Lebih lanjut ia mengatakan, dari hasil patroli, pihaknya mendapat identitas yang diduga sebagai bandar judi online yang bernisial BSY yang statusnya masih dalam proses penyidikan.

Setelah dilakukan penelusuran selama dua hari yakni tanggal 29 hingga 30 Agustus 2022, Ditreskrimsus Polda NTT melakukan penindakan secara tegas terhadap 13 orang tersangka yang diamankan dan telah disita beberapa bukti dari tersangka yang berasal dari berbagai wilayah di wilayah hukum Polda NTT.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, terindikasi bahwa transaksi atau perputaran uang dari bandar judi online diperkirakan lebih dari Rp12 miliar dalam kurun waktu setiap bulannya," tutur Kapolda.

Hingga kini bandar judi online yang berinisial BSY masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya untuk penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan tersangka yang diamankan dengan modal rata-rata sebesar puluhan juta rupiah.

Sementra itu Direskrimsus Polda NTT, Mochamad Yoris mengatakan bahwa dari 13 orang tersebut, ada tujuh orang yang memenuhi unsur yaitu SP (34) yang bermain judi togel online sejak tahun 2021 bermodal Rp 20 juta.

Tersangka kedua berinisial KU (26) bermain judi Slot Roulette bermodal Rp 5 juta sampai Rp 6 juta. Selanjutnya tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp 3 juta.

Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette bermodal Rp 2 juta. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain judi Roulette dan togel online bermodal Rp 1 juta.

Tersangka RK (42) bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800 ribu dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal Rp 300 ribu.

Baca Juga: Dinilai Lamban Tindaklanjuti Aduan, Warga Kecewa Kinerja Aparat Polsek Kemaraya

Menurut Diresrimsus, adapun motif yang dilakukan oleh para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan.

"Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni pemain membuat dan mendaftar akun di website judi online “KD”. Setelah pemain mengisi biodata diri berupa username, password, email nomor ponsel, nomor rekening kemudian diverifikasi oleh admin website  dan login melalui akun yang sudah didaftarkan serta melakukan deposit sejumlah uang ke rekening yang terdaftar (diduga rekening bandar) apabila saldo sudah terisi maka pemain bisa bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website," katanya.

Setelah itu pemain bisa melakukan withdraw atau penarikan.

“Ketujuh tersangka ini dijerat dengan pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sub pasal 303 jo pasal 303bis KUHPidana yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam (6) tahun dan/atau denda denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Subsider pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian,” tandas Direskrimsus. (B)

Penulis: Berto Davids

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga