Sembako Bakal Dikenakan Pajak, Pedagang Kendari Teriak Protes

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 09 Juni 2021
0 dilihat
Sembako Bakal Dikenakan Pajak, Pedagang Kendari Teriak Protes
Sartina salah seorang pedagang sembako di Kota Kendari. Foto: Ibnu Sina Ali Hakim/Telisik

" Sembako bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menuai protes pedagang pasar di Kota Kendari. "

KENDARI, TELISIK.ID - Sembako bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), menuai protes pedagang pasar di Kota Kendari.

Sartina, salah satu pedagang di Pasar Sentral Kota Lama Kendari mengatakan, pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal sebelum menggulirkan kebijakan, apalagi saat ini pandemi masih menghantui dan situasi perekonomian semakin sulit.

"Kalau sembako juga mau dikenakan pajak sudah kelewatan, keputusan pemerintah itu harus juga dipertimbangkan," ungkapnya, Rabu (9/6/2021).

Sartina juga memprotes upaya tersebut dan meminta pemerintah untuk memperhatikan masyarakat yang menggantungkan nasib sebagai pedagang.

"Kasihanlah kita penghasilan pas-pasan malah mau dibebani pajak lagi," ucapnya.

Hal yang senada pun disampaikan La Maesa pedagang di Pasar Sentral Kendari yang menolak PPN sembako.

Baca juga: Tuntut Pemekaran Provinsi Kepulauan Buton, Massa Aksi Dirikan Kemah di DPRD Sultra

Baca juga: Dewan Geram, Tambang Galian C di Nambo Beraktivitas Tanpa Izin

"Jelas saya menolak karena itu memberatkan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

PPN juga akan dikenakan pada barang hasil pertambangan atau pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Kebijakan itu akan tertuang dalam perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Pengenaan pajak itu diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6. Dalam draf beleid tersebut, barang kebutuhan pokok serta barang hasil pertambangan atau pengeboran dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN. Dengan penghapusan itu, berarti barang itu akan dikenakan PPN.

Jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN itu sendiri sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang tersebut meliputi beras dan gabah; jagung; sagu; kedelai; garam konsumsi; daging; telur; susu; buah-buahan; sayur-sayuran; ubi-ubian; bumbu-bumbuan; dan gula konsumsi.

Sedangkan hasil pertambangan dan pengeboran yang dimaksud seperti emas, batubara, hasil mineral bumi lainnya, serta minyak dan gas bumi. (B)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga