Sengketa Lahan Lakidende: Pemprov Sulawesi Tenggara Tunggu Hasil PK dari MA
Siti Nabila, telisik indonesia
Jumat, 27 September 2024
0 dilihat
Kabag Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Sultra, La Ode Amili (kanan), dan Stadion Lakidende Kendari. Foto: Nabila/Telisik
" Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan di kawasan Lakidende "
KENDARI, TELISIK.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa lahan di kawasan Lakidende.
Sengketa ini melibatkan pemerintah provinsi dengan sejumlah warga lokal yang mengklaim kepemilikan atas sebagian wilayah tersebut.
Kepala Bagian (Kabag) Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Sultra, La Ode Amili, menjelaskan bahwa pemprov sedang menunggu putusan PK karena dari seluruh luas lahan Lakidende, hanya sebagian yang diklaim oleh pewakaf yang telah dimenangkan dalam putusan kasasi.
Pengajuan PK merupakan upaya untuk mencari keadilan dan meluruskan berbagai putusan hukum sebelumnya.
Baca Juga: Sempat Melambung, Harga Tomat di Kota Kendari Kini Turun Dratis
“Sebagian besar aset lahan Lakidende masih milik pemerintah daerah, namun ada sebagian kecil yang dimenangkan oleh ahli waris pewakaf yang telah dieksekusi oleh pengadilan,” jelas Amili kepada telisik.id di ruangan kerjanya, Jumat (27/9/2024).
Pemprov Sultra, kata Amili, telah menyiapkan ganti kerugian kepada pihak yang berhak, namun terkendala oleh masalah hukum yang belum terselesaikan.
“Pemerintah provinsi telah melakukan ganti rugi, namun masih terdapat masalah hukum di dalamnya. Pembayaran ganti rugi akan menunggu hasil peninjauan kembali (dari MA),” ujarnya.
Baca Juga: Sulawesi Tenggara Fokus Hilirisasi Industri tapi Aglomerasi Tak Maksimal
Dalam proses sengketa hukum yang masih berjalan, Pemprov Sultra berharap agar masalah ini segera terselesaikan sehingga tidak menghambat proses pengelolaan dan pengembangan lahan Stadion Lakidende ke depannya.
Masalah lahan ini pertama kali mencuat pada tahun 2019, ketika sejumlah warga mengajukan gugatan terhadap Pemrpov Sultra. Mereka mengklaim bahwa tanah yang digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur di Lakidende adalah tanah adat yang telah diwariskan turun-temurun.
Setelah melalui serangkaian proses hukum di pengadilan tingkat pertama dan banding, pada tahun 2022, Pengadilan Tinggi memutuskan bahwa sebagian tanah tersebut memang milik warga lokal, sebuah putusan yang kemudian diperkuat oleh putusan MA.
Namun, karena sengketa ini hanya melibatkan sebagian kecil lahan dari keseluruhan luas Lakidende, Pemprov Sultra merasa perlu untuk mengajukan PK ke MA dan saat ini masih menunggu hasilnya. (C)
Penulis: Siti Nabila
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS