Mahasiswa Demo Kejati, Usut Dugaan Penyelewengan Kas Daerah oleh Wali Kota Baubau

Pangga Rahmad, telisik indonesia
Rabu, 12 Oktober 2022
0 dilihat
Mahasiswa Demo Kejati, Usut Dugaan Penyelewengan Kas Daerah oleh Wali Kota Baubau
Sejumlah Mahasiswa berdemonstrasi di Kejati Sulawesi Tenggara, terkait dugaan penyelewengan kas daerah oleh Wali Kota Baubau. Foto: Pangga Rahmad/Telisik

" Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyelewengan kas daerah oleh Wali Kota Baubau "

KENDARI, TELISK.ID - Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Sulawesi Tenggara, mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara terkait dugaan penyelewengan kas daerah oleh Wali Kota Baubau, Rabu (12/10/2022).

Para demonstran membentangkan sebuah spanduk yang di antaranya bertuliskan, "Mendesak Kejati Sultra untuk segera menaikan status hukum masalah pengalihan dan kas daerah APBD Kota Baubau T.A 2022 senilai Rp 50 miliar dari penyelidikan ke penyidikan."

Untuk diketahui, dugaan penyelewengan kas daerah ini dilakukan dalam bentuk deposit senilai Rp 50 miliar kepada sejumlah bank umum di Kota Baubau.

Baca Juga: Poros Jalan Provinsi Depan Kantor KPU Sulawesi Tenggara Jadi Drainase

Korlap aksi, LM Izat T menegaskan, hal itu baik-baik saja, asal tidak menjadi praktik rente karena sangat tidak elok.

"Apalagi untuk kepentingan pribadi atau kelompok," kata Izat.

Karena lanjut Izat, hal ini diatur dalam Undang-Undang, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 21 ayat (2) huruf d.

Demonstrasi yang dilakukan terbilang tidak begitu memakan waktu, sebab Humas Kejati segera menyilahkan masuk para pendemo untuk berdiskusi mengenai perkara tersebut.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati, Dody, kasus dimaksud sebenarnya sudah dilaporan dan telah ditangani pihak Kejati pada Bidang Pidana Khusus.

"Sudah diperiksa dan dilakukan juga pemanggilan," katanya.

Lebih lanjut, Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan Kejati Sulawesi Tenggara, Sugiatno menjelaskan, awalnya konstruksi cerita yang beredar mengatakan, ada dana Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau yang dititip atau diinvestasikan ke Bank Sultra, guna mendukung jalannya Bank Sultra Cabang Baubau senilai Rp 100 miliar.

"Setelah kami melakukan penyelidikan, rupanya apa yang disampaikan oleh pelapor tidak sesuai kenyataan. Penyertaan modal yang dikeluarkan oleh Pemkot Baubau hanya sebesar Rp 25 miliar," beber Sugiatno.

Baca Juga: HMJ Pendidikan Akuntansi UHO Selenggarakan Pelatihan Karya Tulis Ilmiah

Kemudian, lanjut Sugiatno, terkait Rp 50 miliar yang dikeluarkan sebagai deposit ke sejumlah bank umum di Baubau, itu memang benar.

"Namun itu telah dikembalikan ke rekening kas umum daerah di PT Bank Sultra Cabang Baubau. Bahkan, melalui deposit itu, Kota Baubau mendapatkan penerimaan daerah senilai  Rp 287.462.793," terang Sugiatno.

Sugiatno juga menjelaskan, perbuatan tersebut tidak melawan hukum karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (A)

Penulis: Pangga Rahmad

Editor: Kardin

Baca Juga