Seorang Ayah di NTT Diduga Perkosa Anak Kandung Berulang Kali
Berto Davids, telisik indonesia
Senin, 11 April 2022
0 dilihat
Seorang ayah di NTT diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri, itu terjadi secara berulang kali. Foto: Ist
" Aksinya diduga sudah lama dilakukan pelaku pada anak kandungnya sendiri dan baru terungkap akhir pekan lalu "
ROTE NDAO, TELISIK.ID - OW (16), pelajar SMA yang tinggal di Desa Lidasue, Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, jadi korban pemerkosaan diduga oleh ayah kandungnya, SP (37).
Aksi tersebut diduga sudah lama dilakukan pelaku pada anak kandungnya sendiri dan baru terungkap akhir pekan lalu, hingga pada Kamis (7/4/2022), korban pun berani menyampaikan penderitaannya itu.
Kapolres Rote Ndao, I Nyoman Saputra Sandika menjelaskan, modus yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara memanfaatkan suasana rumah yang sepi.
Kemudian pelaku menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban dan selanjutnya menyetubuhi korban, layaknya pasangan suami istri yang sah.
Perlakuan pelaku terhadap korban sudah terjadi berulang kali. Pelaku selalu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain, termasuk Ibu kandungnya sendiri.
Baca Juga: Perkosa Keponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Surabaya Menginap di Sel Tahanan
Pelaku mengancam korban apabila melaporkan kejadian tersebut, maka korban atau pun Ibu kandung korban akan dimasukkan ke penjara oleh pelaku.
Korban akhirnya memilih mendiamkan kejadian itu, sehingga sering menjadi korban pemerkosaan sang ayah kandung.
Namun setelah kejadian ini terulang kembali, Ibu kandung korban akhirnya mengetahuinya.
"Ibu kandung korban selanjutnya langsung melaporkan ke Polsek Rote Tengah guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku" kata Kapolres, Senin (11/4/2022).
Baca Juga: Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri
Sementara itu, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengaku, kalau pihak kepolisian sudah menerima dan membuat laporan polisi LP/06/IV/SPKT/Sek Rote Tengah/Res Rote Ndao/Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Polisi juga sudah membuat pemintaan VER (visum et repertum) dan dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi.
“Kasus telah dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Rote Tengah ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rote Ndao dan akan diproses sesuai perundangan yang berlaku,” tandas Anam. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin