Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri

Sunaryo, telisik indonesia
Minggu, 10 April 2022
0 dilihat
Pria di Muna Setubuhi Pelajar SD, Ponakan Istrinya Sendiri
Pelaku RP saat diringkus polisi. Foto: Ist.

" Aksi bejat RP itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda "

MUNA, TELISIK.ID - Sungguh bejat kelakukan RP (17), warga Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna. Meski sudah beristri, RP tega menyetubuhi anak di bawah umur.

Korbanya, Sebut saja Bunga (14), siswa Sekolah Dasar (SD) yang tak lain adalah keponakan dari istrinya.

Aksi bejat RP itu dilakukan sebanyak tiga kali di tempat berbeda. Pertama pada tanggal 5 Januari 2022 di satu ruangan SD. Kemudian, RP kembali melampiaskan nafsunya pada 10 Januari dan 12 Januari di salah satu pondok di kebun milik warga.

"Modusnya, RP mengajak korban jalan-jalan. Setelah memastikan lokasi sepi, RP langsung menggauli korban," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Tongkuno, Iptu Arman, Minggu (10/4/2022).

Kelakuan RP itu terbongkar setelah korban menceritakan pada orang tuanya. Tak terima anaknya dilecehkan, orang tuanya langsung melapor ke Polsek Tongkuno pada 21 Januari lalu.

Baca Juga: Perkosa Keponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Surabaya Menginap di Sel Tahanan

Aparat kepolisian yang mendapat laporan, langusung melakukan penyelidkan. Setelah alat bukti dianggap cukup, penangkapan dilakukan.

"Tersangka kita tangkap pada Sabtu (9/4/2022) sekira pukul 12.30 Wita di Kelurahan Tombula," sebutnya.

Saat diringkus, tersangka RP tengah asik mengkonsumsi minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Gadis Wakatobi Ini Diperkosa Tepat di Hari Ulang Tahunnya, Keluarga Korban Minta Keadilan

"Tersangka sempat melakukan perlawanan, tetapi kita buat tidak berkutik," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal  81 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 tahun  2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 82 ayat 1.

"Ancaman pidannya di atas 5 tahun," sebutnya. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga