Seorang Dosen Paksa Istri Berhubungan Seks dengan Pria Lain

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 13 April 2021
0 dilihat
Seorang Dosen Paksa Istri Berhubungan Seks dengan Pria Lain
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Google

" Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka. "

GORONTALO, TELISIK.ID - Seorang dosen di Gorontalo berinisial MK dilaporkan telah memaksa istrinya berhubungan intim dengan orang lain.

Jika korban tidak mau, pelaku MK mengancam akan menyebarluaskan video vulgar korban saat remaja.

Korban mengaku sempat menolak. Tetapi Dosen MK marah dan menampar serta menendang korban. Bahkan Pelaku MK mengancam menggunakan pisau.

“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dilansir Suara.com jaringan Telisik.id, Selasa (13/4/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan MK sebagai tersangka kekerasan psikis. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021.

Kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu. Korban melaporkan suaminya, oknum dosen MK, ke Polda pada Maret 2020. Korban telah mengalami tindak kekerasan seksual dan kekerasan psikis.

Baca juga: Jelang Ramadan, Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba

Kejadian pertama dialami korban pada Januari 2019. Kemudian kejadian kedua pada 3 Maret 2020.

MK disebut memaksa istrinya untuk melakukan hubungan intim bersama orang lain. MK diduga menakuti-nakuti korban dengan mengancam akan menyebarluaskan video vulgar milik korban semasa remaja.

“Setelah menerima laporan polisi tersebut Dit Reskrimum telah menindaklanjutinya melalui kegiatan penyelidikan dan penyidikan,” terang Wahyu.

Menurut Wahyu Tri Cahyono, polisi telah memeriksa 12 saksi usai menerima laporan. Akan tetapi proses penyidikan mengalami hambatan karena wabah COVID-19.

“Hasil gelar perkara untuk pembuktian bahwa korban mengalami kekerasan seksual sebagai akibat perilaku tersangka belum bisa dipastikan. Sedangkan ancaman kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami stres (kekerasan psikis) sudah dapat dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog dan bukti rekaman telepon,” kata mantan Kapolres Bone Bolango.

Atas perkara tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo menjerat tersangka dengan Pasal 47 Subs Pasal 46 Subs Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga