GORONTALO, TELISIK.ID - Seorang dosen di Gorontalo berinisial MK dilaporkan telah memaksa istrinya berhubungan intim dengan orang lain.

Jika korban tidak mau, pelaku MK mengancam akan menyebarluaskan video vulgar korban saat remaja.

Korban mengaku sempat menolak. Tetapi Dosen MK marah dan menampar serta menendang korban. Bahkan Pelaku MK mengancam menggunakan pisau.

“Tanggal 26 Maret 2021 lalu, penyidik PPA Polda Gorontalo telah menetapkan MK yang awalnya berstatus saksi beralih status menjadi tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono dilansir Suara.com jaringan Telisik.id, Selasa (13/4/2021).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo menetapkan MK sebagai tersangka kekerasan psikis. Penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, barang bukti serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 16 Maret 2021.