Jelang Ramadan, Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba

Rezki Mas'ud, telisik indonesia
Senin, 12 April 2021
0 dilihat
Jelang Ramadan, Polrestabes Makassar Musnahkan Narkoba
Kapolrestabes Makassar bersama kejaksaan, BNNP Sulsel dan pihak pemerintah musnahkan 4 kg narkoba. Foto: Rezki Mas'ud/Telisik

" Pemusnahan barang bukti baik itu ganja, sabu maupun tembakau sintetis. Kuantitas barang bukti yang disita bervariasi, sabu ada 2 kg, ganja 1 kg dan tembakau sintetis ada 1 kg. "

MAKASSAR, TELISIK.ID - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, memusnahkan 4 kilogram narkotika dan obat-obatan (Narkoba) di halaman Mapolrestabes, Senin (12/04/2021) sore.

Barang haram tersebut merupakan barang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba, dari operasi penangkapan sejumlah bandar dan pemakai di Kota Makassar.

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari, sabu-sabu 2 kilogram, ganja 1 kilogram, dan tembakau sintetis 1 kilogram.

Kegiatan pemusnahan semua zat psikotropika itu, dihadiri Kapolrestabes Makassar, pihak kejaksaan, dan BNNP Sulsel.

"Pemusnahan barang bukti baik itu ganja, sabu maupun tembakau sintetis. Kuantitas barang bukti yang disita bervariasi, sabu ada 2 kg, ganja 1 kg dan tembakau sintetis ada 1 kg," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana.

Baca Juga: Buruan, Lippo Plaza Kendari Hadirkan Bazar Ramadan

Dalam acara itu, ia mengatakan, kalau pihaknya juga menangkap sembilan orang pengedar. Satu diantaranya seorang wanita. Semua pelaku telah  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Artinya, ini tetap menjadi komitmen kita untuk berupaya tetap memutus mata rantai penyebaran dan penyalahgunaan narkotika ini," ucap dia.

Alumni Akpol 1993 ini menambahkan, pihaknya juga telah melakukan berbagai upaya, baik dalam sosialisasi maupun operasi di lokasi-lokasi yang rawan peredaran barang haram tersebut.

"Langkah preventif dan preentif tetap dilakukan. Upaya hukum kita lakukan untuk para pengedar dan pengguna narkoba," pungkasnya. (B)

Reporter: Rezki Mas'ud

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga