Seorang Ibu Rumah Tangga Tersangka Kasus Korupsi Tambang di Kolaka Utara, Ini Perannya
R. Anugrah, telisik indonesia
Selasa, 27 Mei 2025
0 dilihat
PD digiring oleh pihak Kejati Sultra menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara, Senin (26/5/2025) malam. Foto: Ist.
" Seorang ibu rumah tangga inisial PD menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang ibu rumah tangga inisial PD menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kolaka Utara. PD ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Supriadi.
Assisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, Zuhri, mengatakan PD telah dipanggil sebanyak tiga kali namun baru hadir pada Senin (26/5/2025).
"Sebelum ditetapkan sebagai tersangka PD telah dipanggil sebanyak tiga kali sebagai saksi, hari ini hadir memenuhi panggilan diantar oleh suami yang bersangkutan," kata Zuhri pada awak media, Senin (26/5/2025) malam.
Zuhri juga membeberkan modus yang dilakukan PD, yaitu menjadi perantara pembelian ore nikel dari para penambang kepada para pembeli dengan mengarahkan para pembeli menggunakan dokumen PT Alam Mitra Induk Nugraha (AMIN).
Baca Juga: Kejati Sultra Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Tambang Kolaka Utara
PD juga mengatur keluarnya tongkang-tongkang dari jetty, baik menggunakan jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) maupun jetty lain di sekitar PT Pandu Citra Mulia (PCM) sebagai tempat ore nikel hasil tambang dengan cara memberikan sejumlah uang kepada Supriadi atau Syahbandar KUPP Kolaka sehingga surat persetujuan berlayar dapat diterbitkan.
Dari setiap aktivitasnya itu, PD menerima hasil dari setiap penjualan dengan menggunakan dokumen PT AMIN.
Baca Juga: Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Kolaka Utara
Atas perbuatannya, PD melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 Ayat 1, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP Jo Pasal 64 Ayat 1.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Kejati juga telah menetapkan lima tersangka lainnya diantaranya, MM selaku Direktur Utama AMIN, MLY sebagai Kuasa Direktur PT AMIN, ES selaku Direktur PT Baula Petra Buana (BPB), dan SPI selaku Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka serta HH sebagai pemilik jetty PT KMR.
Para tersangka tersebut diduga terlibat dalam kegiatan bongkar muat ore nikel yang dilakukan di jetty PT KMR menggunakan dokumen milik PT AMIN, sementara ore nikel yang diangkut berasal dari Wilayah IUP lain, yakni PT PCM. Atas aktivitas ilegal tersebut negara dirugikan lebih dari Rp 100 miliar. (A)
Penulis: R. Anugrah
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS