Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Jembatan Cira Uci 2 Buton Utara

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 13 Oktober 2023
0 dilihat
Kejati Sulawesi Tenggara Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengadaan Jembatan Cira Uci 2 Buton Utara
Dua orang tersangka, mengenakan rompi tahanan, dimasukan ke dalam mobil tahan Kejati Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.

" Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sualwesi Tenggara, telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan Jembatan Cira Uci 2 yang berada di Kabulaten Buton Utara "

KENDARI, TELISIK.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sualwesi Tenggara, telah menetapkan dua orang tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dalam  pengadaan Jembatan Cira Uci 2 yang berada di Kabulaten Buton Utara.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sualwesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, kini pihaknya telah menahan dua orang tersangka terkait kasus kosupsi dalam pengadaan pembangunan jembatan Cira Uci 2 itu.

Di mana anggaran pengadaan pembangunan tersebut dari tahun 2021 dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara.

Baca Juga: PT Marketindo Selaras Dilapor Kejati Sulawesi Tenggara, Diduga Kelola Lahan secara Ilegal

"Dari dua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Anoa yang berinisial R, satunya itu inisial TUS Direktur Utama CV Bela," ujarnya, Jumat (13/10/23).

Sebelumnya, pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai hanya mencapai 2 persen saja.

"Pengerjaan hanya 2 persen yang seharusnya harus 100 persen," jelas Ade Hermawan.

Kata dia, dari kasus tersebut pihaknya telah memeriksa kurang lebih 7 orang. Dalam hal ini, pihaknya juga sedang memeriksa Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara yakni Burhanudin.

Baca Juga: Saksi Ahli Sebut Ridwansyah Taridala Tak Bersalah Soal Alfamidi, Begini Tanggapan Kejati Sulawesi Tenggara

"Kadisnya lagi diperiksa sekarang ini," ungkapnya.

Pj Bupati Bomban, Burhaddin, tengah diperiksa Kejati Sulawesi tenggara sebagai saksi. Hal ini turut dibenarkan, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulawesi Tenggara Dody.

"Iya benar, 2 tersangka sudah ditetapkan," ucapnya singkat. (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Artikel Terkait
Baca Juga