Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka PT Asabri

M Risman Amin Boti, telisik indonesia
Kamis, 23 September 2021
0 dilihat
Rugikan Negara Rp 22,78 Triliun, Kejagung Sita Aset Tersangka PT Asabri
Tanah dan bangunan yang di sita tim Kejagung. Foto: Humas Kejagung

" penyitaan empat bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas I A. "

JAKARTA, TELISIK.ID – Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal.

Yakni dugaan dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT ASABRI (Persero), pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Ebend Ezen Simanjutak. Menurutnya, penyitaan aset milik tersangka berhasil disita.

“Dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka TT berupa empat bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2," kata Leonard dalam keterangan tertulis diterima Telisik.id, Kamis (23/9/2021).

Lebih lanjut, Leonard mengatakan, penyitaan empat bidang tanah atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas I A.

“Pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang," ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Leonard, sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Kelas I A Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.

Leonard membeberkan, aset dimiliki atau berkaitan dengan Tersangka TT yang seluruhnya berada di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau disita oleh tim penyidik kejagung, yakni:

Pertama, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00674/03861 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 1.700 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Kedua, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00784/02906 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.568 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

“Ketiga, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00864/02775 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 3.117 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti," lanjutnya.

Terakhir, satu bidang tanah atau bangunan sesuai sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00818 yang terletak di Kota Tanjung Pinang dengan luas 18.380 M2 atas nama PT Tanjung Pinang Sakti.

Leonard menambahkan, terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata dia.

Sebelumnya, dalam perkara tersebut tim penyidik kejaksaan memeriksa delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Baca juga: Hendak Pasang 10 Gigi Palsu, Warga di NTT Tertipu Dokter Praktek Gadungan

Baca juga: Demi Pesugihan, Ibu di Muna Tega Tunggui Anaknya Disetubuhi di Penginapan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Asabri (Persero)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer, Selasa (21/9/2021).

Seperti diketahui, baru-baru ini tim Jaksa menetapkan satu tersangka baru.

Yakni Presiden Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro pada kasus rasuah yang merugian keuangan negara sebesar Rp 22,78 triliun itu.

Dengan demikian, Kejagung sudah menetapkan 10 nama tersangka di kasus ini.

Selain Teddy Tjokro, nama lainnya ialah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016.

Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP).

Kemudian Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. (C)

Reporter: M. Risman Amin Boti

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga