Dana Bantuan COVID-19 Dikorupsi Kepala Desa untuk Judi dan Foya-Foya

Ahmad Sadar, telisik indonesia
Rabu, 03 Maret 2021
0 dilihat
Dana Bantuan COVID-19 Dikorupsi Kepala Desa untuk Judi dan Foya-Foya
Ilustrasi dana COVID-19 dikorupsi seorang kepala desa. Foto: Repro jubi.co.id

" Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim. "

MUSORAWAS, TELISIK.ID - Kepala Desa Sukowarna, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musorawas, Sumatra Utara,  diduga melakukan korupsi dana bantuan COVID-19.

Ironisnya lagi, uang bantuan yang seharusnya diberikan kepada warga terdampak COVID-19, kepala desa yang bernama Askari itu malah menggunakan dana tersebut untuk bermain judi dan foya-foya.

Dalam sidang perdananya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Sumar Heti menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 ayat 3, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 dan Pasal 8 UU Korupsi.

Dengan pasal yang disangkakan tersebut, kepala desa yang berusia 43 tahun ini pun terancam hukuman mati.

"Dalam Pasal 2 itu hukuman maksimal adalah hukuman mati, nanti akan dilihat dalam fakta persidangan yang mana akan dikenakan kepada terdakwa oleh hakim," ujarnya, dikutip Telisik.id melalui Kompas.com, Rabu (3/3/2021).

Baca juga: Mengaku Anggota KPK dan BPK, Tiga Oknum LSM Peras Kades

Sumar Heti menjelaskan, total dana bantuan COVID-19 yang diduga dikorupsi oleh terdakwa diketahui sebesar Rp 187,2 juta.

Adapun modus yang dilakukan terdakwa yang juga kepala desa tersebut, yakni dengan mengambil seluruh dana bantuan untuk 156 warganya yang terdampak selama tiga bulan.

Dana bantuan dari pemerintah tersebut diambil Askari melalui rekening Bank Sumsel Babel. Namun, dana tersebut ternyata oleh terdakwa hanya diberikan kepada warganya untuk alokasi satu bulan.

Sedangkan alokasi dana bantuan untuk bulan kedua dan ketiga digunakan untuk foya-foya dan berjudi.

"Uang itu hanya dibagikan satu kali oleh terdakwa. Satu orang sebesar Rp 600.000. Sisanya digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang dan bermain judi," jelasnya. (C)

Reporter: Ahmad Sadar

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga