Usai Tagih Utang, ABG di Mubar Dicabuli Nelayan

Sunaryo, telisik indonesia
Rabu, 16 Maret 2022
0 dilihat
Usai Tagih Utang, ABG di Mubar Dicabuli Nelayan
Kasat Reskrim Polres Muna, IPTU Astaman Rifaldy Saputra. Foto : Sunaryo/Telisik

" ABG asal Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang rela mengutangkan jualan pulsanya pada AL berbuah pahit "

MUNA, TELISIK.ID- Niat baik Bunga (13)(nama samaran), anak baru gede (ABG) asal Kecamatan Napano Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) yang rela mengutangkan jualan pulsanya pada AL berbuah pahit.

Bukannya berterima kasih, AL yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan itu justru nekat mencabuli Bunga, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 11.30 Wita. Kejadianya, di rumah AL, saat Bunga hendak pulang setelah mengambil uang harga pulsanya.

"Usai membayar utangnya, tiba-tiba pelaku menarik rambut dan baju Bunga sehingga terjatuh. Dari situ, pelaku mencabuli Bunga dengan membaringkan badannya di atas tubuh Bunga dan mencium pipi kirinya," kata Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, IPTU Astaman Rifaldy Saputra, Rabu (16/3/2022).

Dari hasil interogasi, pelaku diam-diam telah lama naksir sama Bunga. Hanya saja, selama ini, pelaku belum berani mengungkapkan cintanya.

Baca Juga: Seorang Pria di NTT Teguk Racun Pestisida Usai Diketahui Cabuli Anak Kandung

Baca Juga: Warga Baubau Tega Hamili Anak Kandung, Ketahuan Setelah Hamil 8 Bulan

"Motifnya, pelaku sudah lama memiliki rasa suka terhadap korban," sebut mantan Kasat Narkoba Polresta Kendari itu.

Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka AL dijerat pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan annak menjadi Undang-Undanh dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda sebesar Rp 5 miliar. (C)

Reporter: Sunaryo

Editor: Kardin

Baca Juga