Seorang Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi

Ones Lawolo, telisik indonesia
Selasa, 10 November 2020
0 dilihat
Seorang Mantan Bupati Jadi Tersangka Korupsi
Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Foto: Repro Golkarpedia.com

" Sudah cukup bukti dengan KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Sehingga Khairuddin Syah Sitorus ditersangkakan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Tindak korupsi di tingkat pejabat terus terjadi. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Orang yang tersandung tindakan korupsi tersebut adalah Mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) APBN Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Mantan Bupati tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup diperiksa oleh KPK di Jakarta, 17 April 2020.

"Sudah cukup bukti dengan KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan. Sehingga Khairuddin Syah Sitorus ditersangkakan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Telisik.id, Selasa (10/11/2020).

Fikri juga mengatakan, penyidik KPK akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020.

Khairuddin Syah Sitorus ditahan karena melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Konsel Diperkosa Lalu Dibunuh

"Iya mulai hari ini dia ditahan setelah penyidikan lengkap. Dia dijerat pasal pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Fikri.

Dalam kasus mantan Bupati Labuhan Batu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus ini KPK telah melakukan pemeriksaan kepada saksi sebanyak 45 orang.

"Sudah kita periksa 45 orang saksi dalam kasus tersebut. Khairuddin Syah Sitorus ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat," tuturnya.

Diketahui, kasus ini telah menjerat Yaya Purnomo yang merupakan mantan pejabat di Kementerian Keuangan. Dia tertangkap tangan penyidik KPK pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu.

Yaya terlibat dalam suap dan gratifikasi pengajuan anggaran di sejumlah daerah, termasuk DAK Tahun Anggaran 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan untuk Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Yaya yang menjalani sidang di pengadilan akhirnya divonis enam tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 4 Februari 2019 lalu. (B)

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Fitrah Nugraha

TAG:
Baca Juga